google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres KLU Ungkap Tiga Kasus di Bulan Januari 2022, Satu Diantaranya Perampokan - Radar NTB

Polres KLU Ungkap Tiga Kasus di Bulan Januari 2022, Satu Diantaranya Perampokan

  • Bagikan

LOMBOK UTARA (RadarNTB) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ungkap rilis tiga kasus di bulan Januari 2022, Satu diantaranya perampokan dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Tiga kasus yang ungkap Polres KLU tersebut antaranya, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan (Curanmor) dan kasus penadahan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK dalam acara Konferensi Pers pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor (Curat) di Mako Polres Lotara, Senin (17/1/2022) mengatakan, kasus Curas yang diungkap, pelaku melakukannya dengan cara merampok.

Kedua pelaku berinisial NR dan RN warga Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB).

“satu korban meninggal dunia, dua diantaranya luka-luka, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan, I Wayan Sudarmanta mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, dengan inisial BY warga Gangga, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dikatakan, pelaku melakukan pencurian itu di rumah korban yang ada di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, malam hari, ketika korban sedang tertidur.

“pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Kasus berikutnya yang ditangani Polres KLU yakni penadahan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA dan AKM warga Senaru, Bayan Lombok Utara, sementara HY warga Alas Sumbawa Besar NTB.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK menjelaskan, ketiga pelaku tertangkap berawan dari laporan korban Selasa 4 Januari 2022 di Polsek Bayan.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Kabupaten Lombok Utara (KLu) melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke tiga pelalku.

“awalnya tim kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut ada di Sumbawa ditangan HY, setelah itu dikembangkan dan diketahui barang tersebut berasal dari AKM yang diambil dari IKA,” jelasnya

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan merupakan hasil curian dari IKA, setelah di Introgasi AKM tau bahwa barang tersebut adalah hasil curian, sementara AY tidak tau bahwa itu barang curi,”AKM bilang BPKB-nya masih di Bank,” kata AY ketika di tanya Kapolres KLU dalam acara Konferensi Pers tersebut.

Untuk itu Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengimbau warga untuk selalu berhati-hati ketika menaruh barang apapun, sebab pelaku biasa melakukan kejahatan karena ada kesempatan.

Dia berharap warga Lombok Utara ikut berperan serta dalam menjaga Kamtibmas, untuk mencegah hal serupa terjadi.

“karena waktu kejadian yang tidak bisa kita pastikan, maka kami berharap masyarakat Lombok Utara ikut berperan aktif dalam mencegah kejahatan terjadi, dengan cara terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian di Lombok Utara,” pungkasnya (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *