Polres Lombok Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ungkap Tren Kasus 2026

  • Bagikan
Polres Lombok Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ungkap Tren Kasus 2026
Polres Lombok Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ungkap Tren Kasus 2026

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Sebagai bentuk akuntabilitas, keterbukaan, dan komitmen nyata dalam menegakkan hukum yang transparan, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K dan didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, media, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Pemusnahan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman nyata yang serius bagi kelangsungan hidup bangsa karena merusak masa depan generasi muda.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Utara tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” tegas Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tiga perkara di Kabupaten Lombok Utara, yang kemudian dikembangkan hingga ke Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur sepanjang bulan Mei 2026.

Total berat kotor (bruto/netto) sabu yang disita dari ketiga perkara tersebut adalah 71,73 gram. Dari total tersebut, sebanyak 0,74 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, dan 1,02 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sehingga, total sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 69,97 gram.

“Mari kita jadikan momentum pemusnahan barang bukti ini sebagai genderang perang yang terus bertalu. Katakan tidak pada narkoba, lindungi keluarga kita, dan selamatkan generasi penerus bangsa. Jauhi, lawan, hancurkan perang terhadap narkoba (Search, Strike, Destroy, War on Drugs)!” ajak Kapolres.

Adapun rincian dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kasus Pertama (LP/A/21/V/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Lotara/Polda NTB, tanggal 12 Mei 2026):

    • TKP: Jalan Bung Hatta, Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejangik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram (hasil pengembangan dari TKP Desa Pendua, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara).

    • Tersangka: DK alias D.

    • Barang Bukti: Netto 8,50 gram (Dimusnahkan: 8,21 gram; Lab: 0,15 gram; Sidang: 0,14 gram).

  2. Kasus Kedua (LP/A/25/V/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Lotara/Polda NTB, tanggal 23 Mei 2026):

    • TKP: Jalan Raya Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur (hasil pengembangan dari TKP Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara).

    • Tersangka: SD alias P.

    • Barang Bukti: Netto 4,89 gram (Dimusnahkan: 8,57 gram* setelah akumulasi/penyesuaian; Lab: 0,12 gram; Sidang: 0,20 gram).

  3. Kasus Ketiga (LP/A/26/V/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Lotara/Polda NTB, tanggal 12 Mei 2026):

    • TKP: Dusun Sugian Laut, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur (hasil pengembangan dari TKP Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara).

    • Tersangka: KR alias E.

    • Barang Bukti: Netto 58,34 gram (Dimusnahkan: 57,19 gram; Lab: 0,47 gram; Sidang: 0,68 gram).

Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.

Sepanjang tahun 2026, Polres Lombok Utara tercatat telah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti. Pada giat terbaru, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 LP dengan berat mencapai 69,97 gram.

Statistik Pemusnahan Barang Bukti (2026):

  • Pemusnahan Tahap I: 36,09 gram

  • Pemusnahan Tahap II (Terbaru): 69,97 gram

  • Total Keseluruhan: 106,06 gram

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika,  memaparkan data statistik pengungkapan kasus sebagai gambaran keseriusan kepolisian.

Pada tahun 2024, Polres Lombok Utara mengungkap 47 perkara, meningkat menjadi 51 perkara pada tahun 2025. Sementara untuk tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Mei, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 27 perkara.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dalam memutus rantai peredaran, Polres Lombok Utara selalu memaksimalkan pengembangan hingga ke sumber barangnya (suplier), meskipun TKP pengembangannya berada di luar wilayah Lombok Utara, seperti Mataram dan Lombok Timur.

Selain penindakan (kuratif), Polres Lombok Utara juga gencar melakukan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi berkala ke desa-desa yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait.

Program rutin seperti “Goes Kamtibmas” yang diadakan setiap hari Sabtu oleh Kapolres juga dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan-pesan anti-narkoba kepada masyarakat.

  • Bagikan
Exit mobile version