google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polresta Mataram Bekuk Empat Pengedar Narkoba Dan Uang Puluhan Juta

Polresta Mataram Bekuk Empat Pengedar Narkoba Dan Uang Puluhan Juta

  • Bagikan
Polresta Mataram Bekuk Empat Pengedar Narkoba Dan Uang Puluhan Juta
Acara Konferensi Pers Pengungkapan Sabu Seberat 75 gram dan uang hasil penjualan sabu serta 4 tersangka terduga pelaku pengedar Narkoba, di Polresta Mataram, Jumat (27/5/2022). - doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Polresta Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekuk empat orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Mataram, dan uang puluhan juta rupiah serta barang bukti Sabu seberat 75 gram.


Upaya Polresta Mataram membongkar kasus peredaran Narkoba di Kota Mataram membuahkan hasil yang cukup signifikan, buktinya Empat pengedar Narkoba Dan Uang Puluhan Juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut berhasil diamankan.

Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dibawah kepemimpinan Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kompol Yogi selaku Kasat Narkoba di Polresta Mataram berhasil bekuk empat orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mataram, serta barang bukti lainnya berupa uang dan barang haram itu.

Meski ke empat pelaku berada diluar Kota Mataram namun terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Mataram itu berhasil diringkus semua.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam acara Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba jenis Sabu 75 gram di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jumat (27/5/2022).

Kabar terbaru yang didapatkan dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa telah berhasil mengamankan 4 tersangka serta berhasil pula mencegah sedikitnya 75 gram lebih sabu yang rencananya akan diedarkan di kota Mataram pada Kamis 27 Mei 2022 sekitar pukul 00:30 WITA.

Dalam acara konferensi pers hari Jumat (27/5/2022) itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi awal masyarakat.

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh petunjuk.

“Di lokasi (TKP 1/red) tim berhasil Mengamankan dua tersangka yakni KSD, laki 35 tahun dan S, laki 41 tahun yang sama-sama beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram,” jelas Heri.

Saat penggeledahan, di kediaman KSD yang ada di lingkungan Montong Are, Sandubaya (TKP II) ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga sabu.

Berikutnya, Lanjut Heri, berdasar informasi dari salah satu tersangka yang diamankan pada TKP I diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP III/red).

Namun saat tim berada di TKP III tersebut, tersangka SD tidak ditemukan, akan Tetapi Anak dari SD berinisial FT diamankan untuk dijadikan saksi.

Dari hasil penggeledahan di TKP III tim mengamankan satu klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas milik SD yang isinya diduga Sabu.

“Berdasarkan keterangan FT (anaknya SD) bahwa ayahnya berada di Lombok tengah, tepatnya di kecamatan Jonggat,”beber Heri.

Saat itu juga tim Ops langsung menuju kelokasi di wilayah Jonggat Lombok tengah (TKP IV) untuk memburu SD.

Saat tiba di lokasi (TKP IV) SD, pria 45 tahun alamat, kelurahan Mandalika, Sandubaya, kota Mataram akhirnya ditangkap. Dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan klip berisi diduga sabu di dalam tas milik SD, dan uang tunai yang diduga hasil jualan sabu senilai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan SD diperoleh informasi bahwa barang dan uang tersebut titipan dari sdr AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat (TKP V).

“Saat tiba di lokasi yang dimaksud menemukan saudara AM, pria 37 tahun alamat kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram,”jelas Heri.

Saat di Losmen tersebut (TKP V) tim mengamankan tersangka AM berikut, Hp, alat konsumsi sabu, uang tunai, kartu ATM Bank serta satu unit Speda motor.

Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang dan satu orang (Anaknya SD) di bawa ke Mapolresta sebagai saksi.

Sedangkan total barang bukti yang diduga sabu yang telah diamankan adalah 75,151 gram bruto, puluhan juta uang tunai di duga hasil penjualan sabu, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.

“Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka,” jelas Heri.

“pasal yang diadukan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *