google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms PT GNE Akan Dilaporkan Jika Tetap Lakukan Pemungutan di Gili

PT GNE Akan Dilaporkan Jika Tetap Lakukan Pemungutan di Gili

  • Bagikan
PT GNE Akan Dilaporkan Jika Tetap Lakukan Pemungutan di Gili
radarntb.com

LOMBOK UTARA radarntb.com – PT Gerbang NTB Emas (GNE) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) jika tetap lakukan pungutan di Gili, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

PT GNE akan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya (LSM) Surak Agung jika tetap beroperasi dan melakukan pungutan di Gili Trawangan.

Hal itu di ungkapkan oleh ketua LSM Surak Agung Wiranata Arnadi kepada radarntb.com, Rabu (7/9/2022).

Arnadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait masih beroperasinya PT GNE di Gili.

“Kalau PT GNE masih beroperasi dan melakukan pungutan terhadap masyarakat di Gili, maka dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke Kejati,” Kata Wiramaya di Tanjung, Rabu 7 September 2022.

Ia menilai, tindakan pemungutan yang dilakukan oleh PT GNE sesuatu yang ilegal, sebab Pemda KLU sudah bekerjasama dengan PT TCN terkait retribusi air di Gili.

Disebutkan, saat ini pengelola air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno dilakukan oleh dua Perusahaan, yaitu PT Berkat Air Laut (BAL) dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

“Sebelumnya diketahui, sudah ada putusan pengadilan terhadap PT BAL yang melakukan kegiatan diluar izin dan sudah inkrah,” jelasnya.

“merek melakukan pengeboran, sedangkan izinnya penyulingan air laut,” jelasnya.

Dengan hal tersebut, kemudian masuklah PT GNE menggantikan PT BAL untuk melanjutkan pendistribusian air sebagai kebutuhan dasar masyarakat Gili.

“sekarang ini kan sudah ada kerja sama Pemda KLU dengan PT TCN, sebagai pengganti PT BAL atau PT GNE. Namun fakta di lapangan GNE masih melakukan kegiatan pengelolaan air bersih walaupun sudah beroperasinya PT TCN,” ungkap Wiramaya.

Ia menilai, apa yang dilakukan PT GNE terhadap masyarakat Gili dalam memungut retribusi air adalah suatu hal yang ilegal.

“GNE itu tidak mempunyai izin memungut, itu adalah perbuatan ilegal. Yang berhak memungut itu notabenenya adalah PDAM, yang sudah ada dasar hukumnya dan diatur dalam undang-undang,” tegas Wiramaya.

Selain itu, Ketua LSM Surak Agung juga mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara terkait masih beroperasinya PT GNE dalam mengelola air bersih di Gili.

“Kenapa Pemerintah masih memberikan pengelolaan air yang dilakukan oleh PT BAL dan GNE. Padahal itu salah satu penyebab PT BAL inkrah pengadilan,” kesalnya.

Dikatakan, dampak dari terus dilakukannya pengambilan air bawah tanah menurutnya sangat berbahaya, sebab, bisa mengakibatkan ambruknya Pulau Gili selain dari abrasi Pantai.

“Akan terjadi anjlok, karena PT BAL atau PT GNE secara terus menerus mengambil air bawah laut, dimana menurut kajian para ahli jika terus menerus di ambil air bawah laut mungkin terjadi ambruk,” sebutnya.

Selain itu juga, menurut Wiramaya, PT GNE tidak pernah melakukan permintaan izin terkait usahanya di Gili.

“Tidak pernah ada (PT GNE) melakukan izin di Pemda KLU. Kemudian air yang dikonsumsi masyarakat masih terasa payau, kemungkinan masih memiliki kadar garam sehingga tidak sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Berbeda dengan air PDAM atau TCN yang sudah lolos uji lab, airnya bisa langsung diminum,” jelasnya.

Sementara Direktur Utama PT GNE, Samsul Hadi yang dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (Teno*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *