Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Pringgarata Kini Masuk Radar

  • Bagikan
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Pringgarata Kini Masuk Radar
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Pringgarata Kini Masuk Radar

LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Tengah dan Bea Cukai berhasil mengamankan 30.560 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi masif pada Senin, 27 Oktober 2025. Penertiban ini menyasar sejumlah toko di tiga kecamatan yang terbukti masih menjual barang ilegal tersebut.

Total puluhan ribu batang rokok ilegal ini ditemukan tersebar di kecamatan Jonggat sebanyak 16.180 batang, kecamatan Batukliang 7.360 batang dan kecamatan Pringgarata sebanya 7.020 batang.

Yang menarik, Kecamatan Pringgarata yang sebelumnya dikenal nihil temuan rokok ilegal, kini justru menjadi salah satu lokasi dengan hasil yang cukup signifikan.

“Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, hari ini kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,” ujar Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.

Operasi ini melibatkan pemeriksaan di sembilan toko, dengan rincian dua toko di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang.

Zaenal Mustakim menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan operasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pendampingan langsung dari Bea Cukai dan aparat kepolisian.

“Kami laksanakan sesuai SOP, harus didampingi oleh Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.

Sebelum bergerak, tim Satpol-PP menghabiskan waktu 3 hari untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem yang disebut “Siroleg” (Sistem Rokok Ilegal) untuk menelusuri titik-titik penjualan yang dicurigai.

Dengan hasil sitaan ini, tim gabungan mengimbau keras seluruh pedagang di Kabupaten Lombok Tengah untuk menghentikan penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Kami mengingatkan, penjualan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri karena kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,” tegas Zaenal Mustakim.

Kasat Pol-PP mempertegas komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga penerimaan negara serta menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Lombok Tengah.

  • Bagikan
Exit mobile version