Rakor JDIH Biro Hukum Setda NTB, Anggota JDIHN Didorong Optimalkan Pelayanan Informasi Publik yang Akurat untuk Perkuat Reformasi Hukum

  • Bagikan
Rakor Optimalisasi JIDH Provnsi NTB.
Rakor Optimalisasi JIDH Provnsi NTB.

MATARAM, RadarNTB.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Biro Hukum Setda NTB terus memacu peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum melalui penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Hotel Jayakarta, Kamis (12/2), ditekankan bahwa pengelolaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu merupakan pilar utama dalam mendukung reformasi hukum di daerah.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Linda Maya Sastra, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada komitmen instansi dalam mengelola dokumentasi hukum secara berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, setiap anggota JDIHN memiliki kewajiban mutlak untuk menyampaikan laporan tahunan kepada pusat JDIHN secara berkala.

“Kita tidak hanya bicara soal mengumpulkan dokumen, tapi soal tanggung jawab melayani publik. Evaluasi mandiri melalui sistem e-report menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana instansi memberikan akses hukum kepada masyarakat. Kriteria penilaian tahun 2026 ini sangat ketat, mencakup ketersediaan layanan informasi on-site, pengembangan aplikasi mobile, hingga penyediaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas,” jelas Linda dalam paparannya.

Ia menambahkan bahwa instansi yang mampu mengunggah 91 hingga 100 persen peraturan yang diterbitkan akan mendapatkan skor tertinggi dalam penilaian kinerja nasional.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Bankum dan HAM di Biro Hukum Setda NTB, Yudha Prawira Dilaga, menyoroti bahwa kualitas informasi hukum ditentukan oleh keragaman dan akurasi data yang disajikan. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan informasi hukum yang melampaui sekadar Peraturan Daerah (Perda). JDIH harus bertransformasi menjadi perpustakaan hukum digital yang lengkap.

“Pengelolaan dokumentasi hukum di NTB harus mencakup spektrum yang lebih luas, seperti monografi hukum, artikel ilmiah, naskah akademik, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akurasi status peraturan, apakah masih berlaku atau telah dicabut, adalah kunci utama. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang menyesatkan karena status hukum yang tidak diperbarui secara real-time,” tegas Yudha.

Ia meminta agar setiap pengelola JDIH di kabupaten/kota lebih teliti dalam menyusun metadata agar pencarian informasi oleh publik menjadi lebih cepat dan tepat.

Dari sisi infrastruktur digital, Pranata Komputer Diskominfotik NTB, Romi Choirudin, memaparkan bahwa pelayanan publik yang prima harus didukung oleh sistem yang stabil. JDIH bukan lagi sekadar situs web statis, melainkan bagian dari ekosistem digital pemerintah yang harus menjamin ketersediaan data secara akurat.

“Dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), JDIH berperan sebagai penyedia basis data hukum nasional. Kami di Diskominfotik fokus memastikan bahwa portal-portal JDIH di tingkat kabupaten dan kota di NTB memiliki keandalan sistem yang baik. Komitmen pimpinan daerah dan kesiapan tim teknis sangat krusial agar layanan ini tidak mengalami kendala teknis saat diakses oleh masyarakat,” pungkas Romi.

Ia menekankan bahwa integrasi data menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan ketatapemerintahan yang transparan dan akuntabel di Bumi Gora.

  • Bagikan
Exit mobile version