LOMBOK UTARA radarntb.com – Ratusan bungkus rokok ilegal disita kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lombok Utara dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Tanjung.
Penyitaan sebanyak 308 bungkus rokok tanpa cukai itu dilakukan pihak Pol-PP saat melakukan razia bersama Bea Cukai Mataram, Senin (18/09/23).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah, Lalu Sahrip Arifin SH mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Mataram melakukan penyisiran di beberapa toko yang terdapat rokok ilegal di sekitaran Kecamatan Tanjung.
“Kami menyisir beberpa lokasi, ada enam toko yang terdapat rokok ilegal. Dari ke enam toko tersebut kami mendapatkan 21 merek jenis rokok ilegal,” ujarnya di kantor Pol-PP Lombok Utara.
Dari ke 21 merek atau jenis rokok yang di sita itu berjumlah 308 Bungkus. Namun yang dilaporkan hanya jumlah batangnya saja.
“Yang kita laporkan hanya jumlah batangnya saja, dari ke 308 bungkus itu sekitar 6.220 batang.” Terangnya.
Sementara untuk sosialisasi, Lalu Sahrip mengaku ada beberapa program untuk melakukan sosialisai termasuk sosialisai tatap muka, kemudian sosialisai seperti memasang sepanduk dan baliho.
“Biasanya kami melakukan sosialisasi terhadap pedagang, itu sudah delapan kali sosialisai di delapan titik, namanya sosialisai tatap muka.” Jelasnya.
“Ada juga jenis sosialisai seperti memasang spanduk/baliho, dan operasi pasar penyuluhan terhadap toko-toko kepada pedagang yang ada di kabupaten Lombok Utara.” Tambahnya.
Untuk kegiatan operasi lanjutan rokok ilegal ini Lalu Sahrip mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bea Cukai Mataram, kapan waktu dan tempat yang akan di sepakati.
“Untuk kegiatan lanjutan kita harus koordinasi dengan Bea Cukai Mataram, kapan dan tempatnya dimana,” Tutupnya (Ten*)