PRAYA, radarntb.com – Tak hanya menyita emas batangan seberat 5 kilogram, jajaran Bea Cukai Mataram pada hari yang sama, Sabtu (03/10/2026), juga berhasil mencegah pembawaan perhiasan emas tanpa dokumen resmi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZY. Penindakan berlangsung di Pos Pemeriksaan Keberangkatan Internasional Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Dari tangan WNA tersebut, petugas menyita barang bukti berupa perhiasan gelang emas dengan berat total mencapai 294,2 gram. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp732 juta, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp73 juta.
Barang bukti perhiasan emas tersebut ditemukan oleh petugas AVSEC dan Bea Cukai tersimpan di dalam tas ransel milik penumpang saat melewati pemindaian sinar-X (X-Ray) di pos pemeriksaan keberangkatan luar negeri.
Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Mataram dalam mengawasi lalu lintas seluruh komoditas berharga yang akan keluar dari wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
Bea Cukai Mataram menegaskan bahwa setiap komoditas emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan dalam jumlah tertentu yang hendak dibawa ke luar negeri, wajib memenuhi ketentuan serta dokumen kepabeanan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini, barang bukti gelang emas seberat 294,2 gram beserta penumpang WNA berinisial ZY tersebut telah ditegah oleh Bea Cukai Mataram guna dilakukan penelitian serta penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
