Sempat Menang di PN, Begini Perjalanan Panjang Upaya Biro Hukum Pertahankan Dua Aset Strategis Pemprov NTB

  • Bagikan
Gedung Wanita
Gedung Wanita

MATARAM, radarntb.com-Sengketa dua aset strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, akhirnya memasuki babak akhir. Usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB resmi lepas dari penguasaan Pemprov NTB.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Kepatuhan terhadap putusan ini diambil guna menjaga kepercayaan publik sekaligus menghormati sistem peradilan yang ada.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik menjelaskan, proses persidangan sengketa aset tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Pemprov NTB memastikan telah menempuh seluruh upaya hukum secara maksimal sejak awal mula perkara ini bergulir.

“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya, Jumat (27/3).

Kabag Bantuan Hukum dan HAM di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga mengatakan, perjalanan panjang perkara ini melalui berbagai tahapan hukum yang kompleks. Penanganan sengketa bahkan telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Ghani, yang kemudian estafetnya dilanjutkan oleh Lalu Rudy Gunawan.

Selama proses tersebut, pemerintah daerah tidak berjuang sendiri di meja hijau. Pemprov NTB turut melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara untuk memastikan setiap langkah hukum berjalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, dan sesuai standar penanganan perkara.

“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim pada tingkat banding hingga MA memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Penolakan atas upaya kasasi dan peninjauan kembali menjadikan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Pemprov NTB menghormati keputusan itu sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman dan wujud penerapan prinsip pemerintahan yang baik.

“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov NTB menghormati penuh langkah eksekusi yang dilakukan oleh pihak penggugat selaku pemenang perkara. Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan bersejarah Gedung Wanita kini telah rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing-puing. Sementara itu, untuk Kantor Bawaslu NTB, lembaga penyelenggara pemilu tersebut masih diberikan waktu untuk menempati gedung hingga akhir tahun 2026.

 

  • Bagikan
Exit mobile version