Tipu Warga Bayan dengan Emas Palsu, Tiga Perempuan Asal Lombok Barat Diringkus Polisi

  • Bagikan
Tipu Warga Bayan dengan Emas Palsu, Tiga Perempuan Asal Lombok Barat Diringkus Polisi
Tipu Warga Bayan dengan Emas Palsu, Tiga Perempuan Asal Lombok Barat Diringkus Polisi

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni S (46), M (56), dan MA (45). Ketiga pelaku diketahui merupakan warga asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengamankan para tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra saat memberikan keterangan terkait pengungkapan tersebut.

Aksi penipuan ini mulai terendus setelah salah satu korban melapor karena mengalami kerugian usai membeli sebuah cincin emas dari orang tak dikenal pada Selasa (21/4/2026).

Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin seharga Rp2.850.000 yang juga dilengkapi dengan nota pembelian yang sekilas tampak asli.

Kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati bahwa cincin tersebut ternyata emas palsu.

Keberuntungan berpihak pada korban ketika beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi tokonya dengan modus serupa, sehingga korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke wilayah Lombok Barat.

IPTU I Komang Wilandra menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah sengaja menjual emas palsu dengan menyertakan nota fiktif untuk meyakinkan para calon korbannya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Guna meminimalisir kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,” tegas IPTU I Komang Wilandra.

Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan
Exit mobile version