google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms 10 Klinik di KLU Belum Laporan, DLH: Sampah Medis Berbahaya - Radar NTB

10 Klinik di KLU Belum Laporan, DLH: Sampah Medis Berbahaya

  • Bagikan
10 Klinik di KLU Belum Laporan, DLH: Sampah Medis Berbahaya
10 Klinik di KLU Belum Laporan, DLH: Sampah Medis Berbahaya

LOMBOK UTARA radarntb.com – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dewa Purwa mengungkapkan bahwa sekitar 10 klinik rawat inap di wilayah KLU belum melaporkan masalah sampah medisnya.

Ia menekankan, sampah medis yang termasuk dalam kategori berbau racun dan berbahaya memerlukan izin teknis untuk penanganannya.

“Klinik-klinik yang memiliki layanan rawat inap harus memiliki izin teknis terkait sampah medis. Namun, beberapa dari mereka belum melaporkan, itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.” ungkap Dewa Purwa dikantornya, Rabu 20/9/23.

Ia menegaskan, izin penanganan limbah B3 termasuk limbah medis harus dilaporkan setiap bulan, triwulan, maupun tahunan sesuai peraturan yang berlaku.

“Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas tetap melaporkan limbah medis mereka sesuai ketentuan.” Bebernya.

Dewa Purwa juga menyoroti pentingnya kerjasama dari pelaku usaha swasta, termasuk klinik-klinik dalam mematuhi peraturan. Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada mereka.

Selain itu, Dewa Purwa mengingatkan bahwa pengecekan suatu saat akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan HPA.

Menurutnya, pelanggaran peraturan terkait limbah B3 yang beracun dan berbahaya dapat berisiko pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita harapkan pemahaman yang bijak terhadap lingkungan, khususnya dalam penanganan limbah B3 yang berkategori beracun dan berbahaya. Undang-undang, Perpres, dan Perda telah mengatur hal ini dengan jelas. Para pemilik klinik rawat inap diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini.”harapnya

Dalam konteks pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, Dewa Purwa menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan berada di tangan penegak hukum, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertugas menerima laporan, memberikan himbauan, melakukan sosialisasi, dan pengawasan.

“Kalau yang punyak kewenangan itu dari penegak hukum, kami hanya menerima laporan memberikan himbauan sosialisai, kemudian pengawasan,” Tutupnya. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *