RadarNTB.com – Ditemukan bugil di dalam Bilik Spa, saat penggerebekan sebuah Salon di Cakranegara Mataram, Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (4/4), Pria dan Wanita ini mengaku belum Berhubungan Badan.
“Memang mereka tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK usai melakukan reka ulang adegan di lokasi, Selasa (5/4/2022)
Laki-laki dan Perempuan yang ditemukan bugil dalam sebuah bilik Spa itu masing-masing berinisial ENS umur 29 untuk wanitanya dan GAS umur 20 tahun untuk prianya, mereka berdua merupakan warga Kota Mataram.
Terciduknya Pria dan Wanita tersebut ketika Polsek Sandubaya, Kota Mataram, melakukan penggrebekan sebuah Salin yang diduga sebagai tempat mesum berkedok Salon.
Berawal dari Informasi warga yang curiga dengan aktivitas didalam Salon, Polsek Cakra melakukan penggerebekan, dan menemukan dua orang Pria dan Wanita itu sedang bugil dalam satu kamar atau Bilik Spa di Salon tersebut.
Atas kejadian itu 2 terduga (Laki dan Perempuan) saat berada di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian (bugil) dan 4 orang lainnya termasuk pemilik salon diamankan petugas, untuk dimintai keterangan.
Diduga sebagai tempat melakukan bisnis Prostitusi, sebuah Salon yang terletak di wilayah Cakranegara Kota Mataram di Gerbek tim Reskrim Polsek Sandubaya dan Unit TPPO Polresta mataram pada Senin, (04/04/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Mahardika SH dan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK usai melakukan reka ulang adegan, menjelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat kegiatan penggerbekan salah satu salon di Cakranegara ini di laksanakan Sat Reskrim Polresta dan Polsek Sandubaya.
“Pada penggerbekan tersebut kami mengamankan 2 terduga (Laki dan Perempuan) saat berada di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian (telanjang) dan 4 orang lainnya termasuk pemilik salon guna mempertanggung jawabkan terhadap aktivitas yang terjadi di Salon tersebut,” jelasnya.
Untuk melengkapi berkas kasus, tim mengamankan alat komunikasi kedua terduga serta, alat komunikasi pemilik salon serta pekerja yang diamankan saat itu, satu buah kondom bekas, serta uang tunai 400 ribu rupiah.
Oleh karena itu lanjut Kadek, kedua terduga diamankan beserta barang bukti, serta pekerja dan pemilik Salon untuk dilakukan introgasi terhadap kasus yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya,”jelas Kadek.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan sementara, bahwa mereka (terduga) menjalankan aksinya melalui sebuah aplikasi Mechat. Melalui aplikasi ini kedua terduga bertransaksi untuk sepakat melakukan hubungan badan dengan bayaran 400 ribu rupiah.
“Dari keterangan terduga (perempuan) bahwa dari hasil tersebut akan disetor 200 ribu rupiah ke pemilik salon. Dan menurut nya pemilik Salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan Spa Plus-plus,”tutup Kadek(mn*)