google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun

Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun

  • Bagikan
Mulai 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun
Petugas Imigrasi Kota Mataram tengah menjelaskan tentang masa berlaku Paspor kepada warga. foto Maman (radarntb.com)

JAKARTA radarntb.com – Mulai tanggal 12 Oktober 2022, masa berlaku Paspor paling lama 10 tahun. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, yang diterima radarntb.com melalui kepala subseksi teknologi informasi keimigrasian Kota Mataram Hudi Hutomo, Kamis (13/10/2022).

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait hal ini, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“masa berlakunya 10 tahun tidak berlaku bagi yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, jangka waktu 5 (lima) tahun, khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlakunya juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memiliki kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun, maka masa berlakunya menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (red*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *