Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, memberikan himbauan kepada orang tua siswa untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah, “siswa/i sebaiknya diantar ke sekolah”.
Himbauan ini disampaikan oleh Romadhoni saat silaturahim dengan awak media di kantor Ditlantas Polda NTB pada Rabu (25/01/2023).
Romadhoni mengatakan bahwa anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum memiliki SIM dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain jika diberikan izin untuk mengemudi.
Ia juga menegaskan bahwa tingkat kematangan berpikir anak di bawah umur dalam berkendara dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.
Dalam hal ini, Romadhoni juga meminta pihak sekolah untuk memperketat aturan terkait larangan siswa yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap siswa yang membawa kendaraan, karena tidak semua siswa memiliki SIM atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Romadhoni, siswa di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam berkendara. Selain keterampilan berkendara, kemampuan mengambil keputusan, kepribadian, dan karakter juga perlu diperhatikan. Anak di bawah umur cenderung belum memiliki emosi yang stabil dan sering kali tidak mematuhi aturan di jalan.
Romadhoni mengakhiri himbauannya dengan mengingatkan bahwa rasa sayang orang tua terhadap anak tidak boleh membuat mereka menyesal di kemudian hari.
Oleh karena itu, ia berharap orang tua dan pihak sekolah dapat bekerja sama dalam memberikan pengawasan dan pembatasan terhadap penggunaan kendaraan oleh siswa yang belum memiliki SIM.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan keselamatan siswa dan pengendara lainnya dapat terjaga dengan baik.