KAYANGAN radarntb.com- Tim sukses (timses) salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mukti Ali Dapil 3 Kayangan Lombok Utara, menduga terdapat pengelembungan suara disejumlah TPS.
Pasalnya, dari perhitungan awal tim, suara Mukti Ali unggul jauh dari rekannya namun selang beberapa jam suaranya justru turun.
Hal ini diungkapkan Muhammad Muslehudin selaku Timses Mukti Ali pada Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, terdapat selisih antara suara sah dengan sebaran dari masing-masing partai itu tidak balance.
Seharusnya kata dia, umpama yang sudah terpakai 100 suara yang sah itu lebih dari itu, maka ia menduga ada pengelembungan suara disitu.
Komparasi antara suara masuk dengan yang ada di TPS menurutnya tidak selaras, tentu ketika hal ini terbukti pihaknya merasa dirugikan.
“kita menghafal TPS – TPS mana ketika saya sudah menginput di komputer jadi saya sudah simpan disitu mengenai dimana TPS yang bermasalah,” ungkapnya.
“saya hanya bisa memberitakan itu disaat saya buka data C1 nya jadi kan harus di komparasi,” tambahnya.
Pihaknya meminta kepada seluruh petugas harus dilakukan pembuktian minimal dengan membuka kotak suara.
Kalau PPK tidak mempertangungjawabkan harus dibuka itu ada di beberapa TPS sehingga apa yang ia dugakan tersebut terbukti atau tidak.
Namun ketika hal itu tidak bisa di buktikan di PPK lantas justru tim menemukan bukti pihak Mukti Ali jelas dirugikan.
“intinya ada indikasi kecurangan kita duga tapi kita harus membuktikan dulu. Dari informasi yang saya dapatkan dengan tanda kutip tidak bisa saya sampaikan di media, setelah kami komparasi dengan data yang kami punya, diawal itu memang kami tertinggi ketika 4 jam setelah itu kami di balik 180 derajat oleh sistem,” jelasnya.
“kalau bisa di PSU ya kita PSU. Ini belum bisa di komparasi karena PPK kemarin ada kendala perhitungan sehingga pleno itu ditunda dan hari ini dimulai lagi. Kapan itu diplenokan maka disitu kami tau kebenarannya biar kita tidak bernyanyi sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kayangan Mahrip menampik bahwa ada pengelembungan suara di Dapil 3 Kayangan.
Pihaknya menilai sistem perhitungan tahun ini beda dengan edisi sebelumnya yang mana kali ini petugas hanya menggunakan C Hasil, dan salinan copy itu yang dibagi ke para saksi.
Adapun mengenai PSU alih-alih dikabulkan hal itu menurutnya sangat sulit dan tidak segampang apa yang dituntut oleh pihak Caleg yang dirugikan.
“saya jamin tidak ada karena sebaran ini beda dengan 2019 kalau C hasil itu C1 kali ini hanya satu C hasil salinan. Jadi potensi pengelembungan minim karena sangat transparan, bahkan ketika ada KPPS menulis beda C hasil ke C1 nanti akan kelihatan karena pleno di PPK menggunakan C hasil acuannya,” ucapnya.
“saya sendiri belum mendapatkan informasi dari bawah kalau ada kecurangan dan lain-lain. Kalau PSU saya rasa berat ada proses dan tahapannya,” pungkasnya. (Ten*)