PRAYA radarntb.com – Tim Sat Narkoba Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Barat bekuk tiga orang terduga pengedar yang membawa 7,34 Kg narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Batu Beduk, Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu 25 Agustus 2024.
Adapun terduga pelaku yakni I, laki-laki, lahir di Pekan Baru Tanggal 07 Mei 1994, Islam, Minang, alamat Jln. Meranti Blok M 2 No. 824 RT 03 RW 06 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Sia Olo Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kemudian JBS, laki-laki, lahir di Manggala Jhonson Tanggal 15 September 1999, Islam, Jawa, alamat Kampung Manggala Jhonson Kilometer 17 Kelurahan Sintung Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Lalu RA, laki-laki, lahir di Medan, Tanggal 24 Februari 1995, Islam, Batak, alamat Jln. Beringin Gang Pancasila Kelurahan Medan Tembung Kecamatan Percuc sai tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedi Miharja, S.H. yang dikonfirmasi Senin, 26 Agustus 2024 membenarkan hal tersebut.
Fedi menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengantaran Narkoba jenis sabu oleh 3 (tiga) orang terduga dari Pelabuhan Bangsal Lombok Utara menggunakan Mobil Calya warna putih plat B 2205 BYS yang akan melintasi wilayah Lombok Tengah.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan razia di Jalan Bypass pada Minggu, 25/8/24.
Alhasil, sekitar pukul 13.30 wita team opsnal satresnarkoba bersama anggota Polsek Praya Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku saat melintas di Jalan Raya Bypass Bizam, tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama Desa Batujai.
Fedi mengatakan, dari hasil penggeledahan di temukan tiga buah tas yang didalamnya masing-masing berisikan kotak yang dilakban coklat.
Setelah dibuka sambungnya, didalam kotak tersebut ditemukan lima bungkus plastik teh china merk guanyingwang, satu bungkus plastik teh cina merk QingSan dan satu bungkus teh chinese pin wei berisikan kristal bening diduga sabu.
“Berat kotor (BRUTO) keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu seberat 7.340 gram,” ujarnya.
“Para terduga merupakan perantara dan tidak mengetahui siapa penerima dan kemana barang akan di serahkan karna menunggu komando dari bos yang berinisial D melalui via telpon dengan kode +6011,” imbuhnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.