google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pelatihan Kefarmasian Blanded Learning Angkatan III 2024 Sukses Digelar Bapelkes Mataram - Radar NTB

Pelatihan Kefarmasian Blanded Learning Angkatan III 2024 Sukses Digelar Bapelkes Mataram

  • Bagikan
Pelatihan Kefarmasian Blanded Learning Angkatan III 2024 Sukses Digelar Bapelkes Mataram
Pelatihan Kefarmasian Blanded Learning Angkatan III 2024 Sukses Digelar Bapelkes Mataram

MATARAM, radarntb.com – Pelatihan Pelayanan Kefarmasian bagi Tenaga Kefarmasian Puskesmas Angkatan III yang diselenggarakan secara Blanded Learning mulai 20 hingga 28 Agustus tahun 2024 sukses digelar.

Pelatihan Pelayanan Kefarmasian Angkatan III tahun 2024 ini, dikuti 30 tenaga kefarmasian dari berbagai puskesmas di Bali, NTB, NTT dan Maluku.

Pelatihan ini berakhir dan ditutup oleh Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI Ali Wardana di Hotel Lombok Plaza Kota Mataram, Rabu (28/8/2024).

Kepala Bapelkes Mataram mengatakan, peran tenaga kefarmasian sangat penting meski sebagian tenaga penunjang di Puskesmas.

“meski sebagai tenaga penunjang di Puskesmas dan biasnya tempat kerjanya dibelakang, namun perannya sangat penting, bayangkan jika tenaga farmasi salah kasih obat atau resep, bisa fatal akibatnya,” jelas Ali.

Ali mengatakan, selain bekerja gesit dan lincah, serta mendapatkan hasil baik dan berkualitas maka  tenaga farmasi harus bekerja berbasis kolaboratif dengan tim dokter, perawat dan nakes lainnya di puskesmas.

Selalu berorientasi pada hasil yang bagus dan  berkualitas, dibarengi dengan komunikasi serta koordinasi yang baik bersama Tim di Puskesmas.

“Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas,” jelasnya.

 “Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas,” imbuhnya.

Dijelaskan, pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan.

Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, pelayanan kefarmasian di puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan kegiatan pelayanan farmasi klinik.

“Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus senantiasa mengacu pada Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas,” jelas Ali.

Kompetensi yang ingin dicapai dari pelatihan ini ialah, setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP di Puskesmas, peserta mampu melakukan pelayanan farmasi klinik di Puskesmas dan mampu melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Harapannya, peserta pelatihan dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang diberikan, sehingga mampu menjalankan pelayanan kefarmasian di Puskesmas sesuai dengan standar yang diharapkan, termasuk pengelolaan Sediaan Farmasi, Pelayanan Farmasi Klinik, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Apa yang didapat pada peletihan ini bisa di transfr knowledge kepada yang lain dan dapat menerapkan ilmunya dengan baik di tempat kerjanya masing-masing,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *