MATARAM – Pihak SMKN 3 Mataram bersama Komite Sekolah akhirnya buka suara atas pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima KIP dan KKS. Mereka menegaskan tidak ada pungli di sekolah tersebut. Semua dana yang disebut “sumbangan” berasal dari hasil musyawarah dengan wali murid dan bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, menilai tudingan pungli sangat tidak tepat. Menurutnya, komite bekerja sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 yang memberi mandat komite untuk membantu mencari sumber pembiayaan sekolah demi peningkatan mutu.
“Kami risih dengan tudingan pungli itu. Di SMK 3 Mataram tidak ada pungutan liar. Semua melalui prosedur rapat komite, tidak boleh ada iuran yang bersifat memaksa,” tegasnya, Jumat (19/9).
Hariyanto menjelaskan, rapat komite melibatkan wali murid untuk mencari solusi atas kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari musyawarah itu, disepakati adanya sumbangan dengan nama Sumbangan Investasi Pendidikan. Nominal Rp200 ribu hanya berupa asumsi rata-rata kebutuhan sekolah dibagi jumlah siswa kelas X, namun sifatnya fleksibel dan tidak mengikat.
“Kalau orang tua punya rezeki dan ikhlas, silakan menyumbang. Kalau tidak punya, tidak dipungut, tidak ditagih, dan tidak ada sanksi apa pun. Bahkan ada yang menyumbang Rp25 ribu, itu juga boleh. Intinya ikhlas dan sukarela,” jelas Hariyanto.
Senada, Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menegaskan pihak sekolah tidak pernah melakukan pungli. Menurutnya, SMKN 3 berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang diatur dalam Pergub NTB No. 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD. Sebagai BLUD, sekolah memiliki ruang regulasi dalam mencari dukungan pembiayaan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan transparan.
“Kami sudah diperiksa BPK, Inspektorat, dan BPKAD. Semua tercatat dan terlapor secara resmi. Tidak ada pungutan liar. Apa yang dilakukan sekolah sesuai aturan BLUD dan kebutuhan yang tidak bisa ditutupi BOS, seperti honor GTT, PTT, serta perawatan gedung lama,” jelas Sulman.
Ia menambahkan, sejak menjabat pada 16 Juni 2023, dirinya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Langkah konkret pasca pemanggilan Dikbud NTB, kata Sulman, adalah tetap menjalankan regulasi yang ada sambil menunggu penyempurnaan aturan dari pemerintah daerah.
“Edaran Dikbud jelas tidak boleh ada pungutan. Itu kami taati. Tapi di sisi lain, Pergub BLUD juga memberi ruang agar sekolah bisa mencari solusi. Jadi semua dijalankan dengan penuh hati-hati dan sesuai hukum,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah dan komite berharap masyarakat tidak salah memahami mekanisme sumbangan di SMKN 3 Mataram. “Ini bukan pungli, tapi bentuk gotong royong sukarela orang tua demi peningkatan mutu pendidikan,” tutup Hariyanto. (Red)













