Banner Iklan Aruna

Resmi: ASN NTB Tidak Lagi Gunakan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

  • Bagikan
Resmi: ASN NTB Tidak Lagi Gunakan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg
Resmi: ASN NTB Tidak Lagi Gunakan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

MANDALIKA, radarntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan kebijakan baru yang tegas terkait penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB, khususnya Golongan III dan Golongan IV, mereka tidak lagi diperkenankan menggunakan Gas Elpiji 3 Kilogram (LPG Melon).

Peluncuran program ini dilakukan bertepatan dengan pembukaan Lombok Sumbawa Festival di Sirkuit Mandalika (3/10/2025).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mengurangi praktik penyelewengan yang kerap terjadi di lapangan.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Maladi, yang diwawancarai di sela-sela acara Lombok Sumbawa Festival, menjelaskan bahwa program ini adalah wujud komitmen NTB dalam menegakkan keadilan sosial dalam distribusi energi.

“Gas Elpiji 3 Kg adalah barang subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). ASN, khususnya Golongan III dan IV, secara kepangkatan dan penghasilan dianggap mampu untuk beralih menggunakan gas non-subsidi,” tegas Jamaluddin.

Dia menambahkan bahwa peluncuran di acara Lombok Sumbawa Festival, yang juga melibatkan ratusan UMKM, menjadi simbol bahwa pemerintah serius melindungi hak masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.

“Kami ingin menegaskan, penggunaan LPG Melon harus dikembalikan fungsinya. ASN harus menjadi contoh pertama dalam mendukung program ini. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan di tingkat pengecer dan memastikan ketersediaan pasokan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan akan segera menindaklanjuti peluncuran ini dengan sosialisasi dan pengawasan yang ketat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini juga diharapkan mendorong kesadaran seluruh lapisan masyarakat yang tergolong mampu untuk beralih menggunakan produk non-subsidi, seperti gas 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kami tidak hanya melarang, tapi juga memberikan edukasi dan menyediakan opsi. Sanksi administratif akan diterapkan bagi ASN yang terbukti masih menggunakan gas bersubsidi. Ini demi kesejahteraan masyarakat NTB secara keseluruhan,” tutup Jamaluddin Maladi.

Kebijakan ini menandai dimulainya upaya masif di NTB untuk menertibkan distribusi LPG bersubsidi, menjadikan ASN sebagai pelopor keteladanan dalam penggunaan energi yang tepat sasaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *