Banner Iklan Aruna

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ekspedisi Jelaskan Penyebab Lolosnya Barang

  • Bagikan
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ekspedisi Jelaskan Penyebab Lolosnya Barang
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ekspedisi Jelaskan Penyebab Lolosnya Barang

MATARAM, radarntb.com – Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025), melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas sejumlah barang ilegal. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp11.293.920.821,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.682.554.391,00.

BMMN yang dimusnahkan meliputi: 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 115.221 gram tembakau iris (TIS); 424 butir obat-obatan; 400 pasang alas kaki (sandal); 46 eksemplar komik porno; 1 buah sextoys; serta 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025.

“Hari ini kami memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara berupa Hasil penindakan mulai pertengahan tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025,” ujar Bambang usai acara pemusnahan.

Bambang Parwanto juga mengungkapkan bahwa mayoritas barang ilegal ini diselundupkan dari luar Pulau Lombok menggunakan jasa ekspedisi, dengan tujuan untuk diedarkan secara luas di wilayah NTB.

Ia menekankan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Mataram untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Menyadari jalur ekspedisi kerap digunakan sebagai sarana penyelundupan, Bea Cukai Mataram turut mengundang perwakilan perusahaan jasa pengiriman barang dalam acara pemusnahan ini, termasuk Yeni dari Indah Logistik Cargo (ILC).

“Pemusnahan ini menjadi sosialisasi dan pembelajaran yang sangat baik bagi kami di Indah Logistik Cargo,” tutur Yeni.

“Kami menyadari barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal. Ini membuat kami harus lebih berhati-hati dalam menerima barang,” imbuhnya.

Yeni menjelaskan tantangan yang dihadapi perusahaan logistik, terutama terkait dengan lolosnya barang ilegal dari pemeriksaan.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama paket bisa lolos adalah karena pelanggan tidak menjelaskan isi paket secara jujur saat pengiriman.

Ketidakjelasan deskripsi ini diperparah ketika barang tersebut dikemas ulang dalam karung atau kardus polos.

“Sedangkan dia itu dikemas ulang memakai karung dan memakai kardus. Kebetulan kardusnya itu semua rata-rata berwarna coklat,” jelas Yeni, menekankan bahwa prosedur pemeriksaan awal sangat bergantung pada pengakuan dari pelanggan mengenai isi paket.

Mengenai kewenangan untuk membuka paket, Yeni menegaskan bahwa harus ada persetujuan dari pelanggan sebelum pemeriksaan manual dilakukan.

Hal ini sesuai dengan kode etik perusahaan ekspedisi di Indonesia yang menghormati hak kerahasiaan konsumen. Namun, terdapat pengecualian ketika teknologi pemindaian digunakan seperti X-ray.

Penggunaan teknologi X-ray menjadi alat penting yang memungkinkan perusahaan mendeteksi barang terlarang tanpa melanggar kode etik pembukaan paket secara manual.

“Terkecuali kalau memang itu ada X-ray, dan di X-ray itu sudah kelihatan bahwasanya barang terlarang, kita wajib bertindak,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *