Banner Iklan Aruna

Eksepsi Biro Hukum di Perkara Aset Rumah Penjaga Pintu Air Dikabulkan PN Selong

  • Bagikan
YUDHA PRAWIRA DILAGA
YUDHA PRAWIRA DILAGA

MATARAM, radarntb.com-Majelis hakim mengabulkan eksepsi Biro Hukum Setda NTB dalam gugatan terkait aset rumah penjaga pintu air di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

“Sudah keluar putusannya,” kata Kabag Bantuan Hukum Yudha Prawira Dilaga.

Gugatan diajukan oleh tiga warga, Sumaini, Bohri Rahman, dan Rahimin, terhadap Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemprov NTB, dan Kepala BPKAD NTB. Kementerian ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN Lombok Timur juga turut menjadi tergugat.

Objek sengketa berada di Dusun Pandan Dure, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, seluas 418 meter persegi. Tanah ini merupakan bagian dari lahan seluas 4.206 meter persegi atas Sertifikat Nomor 8 tanggal 8 November 1983 atas nama Amaq Rasih, kakek penggugat. Sebagian lahan seluas 2.000 meter persegi sempat dihibahkan kepada Amaq Sehan, ayah penggugat.

Namun, Pemprov NTB menegaskan lahan yang diklaim penggugat telah lama tercatat sebagai aset daerah. “Itu memang aset Pemprov dan telah dikuasai lama sekali,” jelas Yudha.

Para penggugat meminta hakim menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 6 tertanggal 12 November 1999 dan dokumen lain terkait aset tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 miliar serta meminta tanah dikembalikan secara sukarela, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

Namun, perkara ini tidak berlanjut di PN Selong. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Amar putusan menyatakan eksepsi tergugat mengenai kompetensi/kewenangan absolut dikabulkan; PN Selong dinyatakan tidak berwenang; serta penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.490.000,00.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *