Banner Iklan Aruna

Nama Sekda Lotim Terseret di Dakwaan Chromebook, IT99: Jaksa Jangan Cuma Berani Garuk Teri

  • Bagikan
Nama Sekda Lotim Terseret di Dakwaan Chromebook, IT99: Jaksa Jangan Cuma Berani Garuk Teri
Foto ilistrasi: Nama Sekda Lotim Terseret di Dakwaan Chromebook, IT99: Jaksa Jangan Cuma Berani Garuk Teri

LOMBOK TIMUR, RadarNTB.com — Kritik pedas menghantam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022. Ketua IT99, Hadiyat Dinata, mendesak penyidik untuk tidak “main aman” dengan hanya menyasar pejabat teknis dan kontraktor, sementara aktor intelektual di puncak kekuasaan belum tersentuh status tersangka.

Munculnya nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, dalam dakwaan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram, menjadi amunisi bagi Hadiyat untuk mempertanyakan nyali korps Adhyaksa.

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, melontarkan kritik pedas saat ditemui di Hotel Astoria, Selasa (17/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Sekda oleh kejaksaan adalah bukti otentik bahwa kasus ini mengandung “cacat kebijakan” yang bersifat sistemik.

“Proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa kendali pengambil keputusan tertinggi. Kalau alur anggarannya bermasalah, tanggung jawab ada di puncak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” cetus Hadiyat dengan nada menggugat.

Hadiyat mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk tidak ragu menetapkan tersangka baru jika fakta persidangan menunjukkan peran dominan sang pejabat.

Ia menyindir fenomena penegakan hukum yang seringkali hanya berhenti pada “pejabat kelas teri” yang menandatangani dokumen administratif.

“Fakta persidangan sudah menyebut ada pengondisian perusahaan. Pertanyaannya: Siapa yang mengarahkan? Siapa yang merestui anggaran? Jika ada fakta baru yang mengarah ke sana, mengapa Kejari ragu menetapkan tersangka baru? Hukum tidak boleh berhenti di lorong birokrasi paling rendah!” cetusnya.

Kritik Hadiyat kian menukik saat ia menyinggung independensi Kejari Lombok Timur. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tersandera oleh hubungan “harmonis” anggaran antara Pemerintah Kabupaten dan pihak Kejaksaan.

“Kami mencatat ada beberapa proyek fisik yang dikerjakan di lingkungan Kejari Lotim yang bersumber dari APBD Lotim. Transparansi itu harga mati! Jangan sampai publik berasumsi bahwa pengusutan kasus ini jadi ‘lembek’ karena adanya simbiosis anggaran tersebut,” tambahnya menohok.

Terkait penitipan uang Rp500 juta oleh terdakwa Salmukin, Hadiyat mengingatkan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh menghapus dosa aktor intelektualnya.

Bagi IT99, pengembalian uang hanyalah satu sisi, namun membongkar siapa yang “memerintah” dan “membiarkan” korupsi terjadi adalah inti dari keadilan. Doktrin command responsibility atau pertanggungjawaban komando harusnya menjadi dasar jaksa untuk bergerak lebih berani.

Kini, bola panas ada di tangan Kejari Lombok Timur. Apakah mereka akan terus mendalami peran “sang aktor utama” yang disebut dalam dakwaan, ataukah kasus ini akan berakhir antiklimaks dengan hanya memenjarakan para pelaksana?

“Publik menunggu keberanian jaksa. Kalau cuma berani garuk teri, lebih baik berhenti bicara soal pemberantasan korupsi di Lombok Timur,” pungkas Hadiyat menutup pernyataannya. (RN*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *