LOMBOK UTARA, radarntb.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2021–2023 memasuki babak baru. Berkas perkara kasus yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) tersebut resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Perkara ini menyeret Kades Akar-Akar berinisial AK selaku Pengguna Anggaran (PA). AK diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengelola keuangan desa selama tiga tahun berturut-turut.
Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan bahwa seluruh syarat formal dan materiel dalam berkas penyidikan telah terpenuhi.
“Benar, berkas perkara atas nama tersangka AK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Saat ini tim penyidik sedang menyiapkan koordinasi teknis untuk segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Komang Wilandra dalam keterangannya, Selasa (03/11/2026).
IPTU I Komang Wilandra menguraikan, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi berbagai bentuk penyimpangan fisik maupun administratif. Di antaranya, proyek penataan lapangan umum yang tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE 2 inci yang tidak direalisasikan, hingga pengadaan keranda jenazah fiktif dan jumlah terop yang tidak sesuai perencanaan.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya indikasi korupsi pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka diduga kuat menguasai, mengelola, dan menggelapkan dana desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai, padahal tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ini bentuk rekayasa administrasi,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan uang rakyat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengusutan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Lombok Utara. Jangan main-main dengan anggaran desa. Kelola APBDes secara akuntabel, transparan, dan gunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” imbau IPTU Komang Wilandra menutup keterangannya.













