JAKARTA, RadarNTB.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus mafia pertambangan emas ilegal di Indonesia. Terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam pusaran bisnis gelap tersebut.
Kedua tersangka baru tersebut diketahui berinisial DHB dan VC. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri yang diterima Radar NTB, Rabu (20/5/2026).
Brigjen Pol. Ade Safri menyampaikan bahwa penetapan DHB dan VC merupakan hasil pengembangan matang dari perkara sebelumnya. Di mana pada 27 Februari 2026 lalu, polisi telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW.
Dalam keterangannya, kedua tersangka baru ini diduga kuat memiliki peran krusial dalam rantai bisnis tambang ilegal. Mereka bertindak mulai dari hulu hingga hilir peredaran emas tanpa izin tersebut.
“Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri.
Tak hanya berhenti pada tindak pidana pertambangan, Bareskrim Polri kini juga membidik para pelaku dengan pasal berlapis. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk membongkar gurita bisnis ini, polisi menggunakan pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Langkah ini diambil agar seluruh aktor intelektual dan penikmat keuntungan dari rusaknya lingkungan bisa diseret ke hukum.
Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang sangat kuat, meliputi:
-
Keterangan para saksi yang diperiksa.
-
Dokumen-dokumen transaksi.
-
Barang bukti fisik di lapangan.
-
Bukti elektronik yang memperkuat aktivitas ilegal mereka.
Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan liar di tanah air. Selain merugikan pendapatan negara secara masif, aktivitas ini terbukti merusak ekosistem lingkungan secara permanen.
Melalui tindakan tegas dan pemburuan aliran dana ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Polisi berkomitmen penuh untuk terus menciptakan rasa aman, damai, dan keadilan di tengah masyarakat. (Rntb/red)
