google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bawaslu Lombok Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Singgar Penjalin

KPU Lombok Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Singgar Penjalin

  • Bagikan
KPU Lombok Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Singgar Penjalin
KPU Lombok Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Singgar Penjalin

TANJUNG radarntb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara gelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu 21/2/24.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan mengatakan, PSU dilakukan karena adanya pemilih yang diberikan hak pilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu juga, PSU dilaksanakan karena KPPS tidak memiliki DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

“TPS 12 Singgar penjalin PSU disebabkan oleh ada pemilih diberikan hak pilih oleh KPPS yang tidak terdaftar dalam DPT kemudian DPTB dan DPK.” Jelasnya.

Dijelaskan, ada dua orang suami istri yang secara aturan tidak boleh memilih di TPS 12 Singgar Penjalin karena KTP nya dari luar wilayah.

Sejauhnya Deni menyampaikan, pihaknya telah melakukan pencegahan awal atas pelanggaran tersebut. Namun sudah terlanjur terjadi.

Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang.

“kami melakukan pencegahan awal dari pengawas TPS kami, karena sudah terlanjur maka kami melakukan perbaikan guna melakukan pemungutan suara ulang. Hari ini jadwal yang di berikan oleh KPU,” terangnya.

Hartawan menegaskan bahwa kesalahan prosedur yang ditemukan menjadi alasan utama untuk meminta PSU, karena Bawaslu sendiri tidak tau kesalahan tersebut unsur disengaja atau tidak.

“kami tidak tau unsur disengaja apa tidak yang jelas kami menemukan kesalahan prosedur itu yang menjadi alasan kita untuk meminta pemungutan suara ulang.” Tegasnya.

Diceritakannya bahwa saat itu salah satu istri dari pasangan ini melalukan pencoblosan duluan.

“ketika dilakukan pencegahan pemilih tersebut sudah keluar dari bilik suara, dan waktu itu proses tetap berjalan sampai penghitungan. Dari laporan itu KTPS kemudian menentukan bahwa ada kesalahan dan tidak sesuai dengan prosedur,” kisahnya.

Saat ini kata Hartawan, PSU hanya dilakukan di TPS 12 saja, namun untuk ke depannya, Bawaslu tidak menutup kemungkinan adanya PSU di TPS lain dalam rentang waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“untuk hari ini hanya di TPS 12 saja yang melakukan PSU di KLU, kedepanya ada beberapa kajian juga, kemungkinan ada TPS lain, karena ada waktu 10 hari pas hari pemungutan suara,” tutupnya. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *