MATARAM, radarntb.com-Biro Hukum Setda NTB telah meminta seluruh OPD Pemprov NTB agar mengusulkan rencana perda untuk tahun 2025, untuk kemudian menjadi usulan raperda yang pemrakarsanya dari eksekutif.
”Kami sudah bersurat ke seluruh OPD, apa-apa saja perda yang mau diusulkan tahun depan,” kata Fungsional Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda NTB Muhammad Erwin
Pengusulan perda ini diharapkan bisa disampaikan OPD secepatnya. Sehingga pada 10 Oktober mendatang, bisa langsung ditetapkan.
“Di tahun-tahun sebelumnya, ada OPD yang tidak ada sama sekali mengusulkan, itu karena tidak ada perintah dari aturan teknis di atasnya, kalau yang ada paling satu maksimal,” jelas dia.
Di samping itu, apabila ada OPD yang ingin melanjutkan pembahasan perda di tahun depan, Biro Hukum Setda NTB mempersilakan kembali untuk mengusulkannya.
“Kalau ada rancangan perda yang mau dilanjutkan, artinya saat pembahasan tahun ini belum selesai, maka bisa diusulkan lagi dan diajukan untuk dibahas lagi pada tahun 2025. Nanti keterangannya rancangan perda lanjutan,” kata Erwin.
Usai pihaknya menerima semua usulan rancangan perda dari OPD, maka akan dilakukan rapat koordinasi antar pihak terkait. Hasilnya, nanti akan menetapkan rancangan perda mana saja yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).
“Propemperda usulan eksekutif disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang Propemperda,” tegas dia.
Diketahui, untuk tahun 2024 sebanyak lima rancangan perda eksekutif yang telah ditetapkan menjadi perda. Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pemrakarsa Bappenda NTB dan telah diundangkan di tanggal 31 Januari 2024.
Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024-2044, dengan pemrakarsa Bappeda NTB dan telah diundangkan di tanggal 31 Mei 2024.
Perda Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah (Perseroda), dengan pemrakarsa Biro Ekonomi Setda NTB dan telah diundangkan di tanggal 29 April 2024.
Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dengan pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) NTB dan saat ini sedang dalam proses penandatangan Pj Gubernur NTB Hassanudin untuk ditetapkan.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pemrakarsa Dinas LHK NTB dan telah diundangkan di tanggal 30 Mei 2024.