MATARAM, RadarNTB.com-Digitalisasi pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru dengan penguatan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk hukum daerah dapat diakses secara tunggal melalui portal nasional JDIHN.
Pranata Komputer Diskominfotik NTB, Romi Choirudin, mengungkapkan bahwa saat ini progres integrasi JDIH di wilayah NTB menunjukkan tren positif, meski masih ada beberapa kendala teknis. Berdasarkan data evaluasi terbaru, daerah seperti Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Kota Bima telah berhasil mengintegrasikan portal JDIH mereka dengan domain resmi JDIHN. Namun, tantangan tetap ada pada stabilitas server di beberapa wilayah lainnya.
“Tujuan utama kita adalah menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. JDIH adalah khazanah dokumen hukum Indonesia yang harus dikelola secara elektronik. Kami terus mendorong replikasi sistem bagi daerah yang masih tertinggal agar tidak ada lagi server error atau data yang tidak sinkron antara daerah dan pusat,” kata Romi. Ia juga menekankan pentingnya keamanan data dalam pengelolaan aplikasi JDIH di masa depan.
Sementara itu, Kabag Bankum dan HAM Biro Hukum Setda NTB, Yudha Prawira Dilaga, mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem digital yang dibangun, konten atau isi dari dokumen hukum tersebut tetap menjadi prioritas utama. Digitalisasi harus dibarengi dengan standarisasi teknik dokumentasi yang benar agar sistem dapat bekerja optimal.
“Digitalisasi JDIH bukan hanya soal memindahkan dokumen fisik ke file PDF. Ada aspek teknis seperti format penamaan file yang standar dan pengunggahan abstrak peraturan. Misalnya, penamaan file untuk peraturan daerah harus mengikuti pola digit tahun, singkatan jenis peraturan, kode wilayah, hingga nomor peraturan. Tanpa standarisasi ini, integrasi yang diperjuangkan oleh kawan-kawan di Diskominfotik akan sulit tercapai. Kita sedang menaiki perahu yang berbeda, tetapi tujuannya satu: lautan informasi hukum yang terintegrasi,” papar Yudha.
Ia berharap melalui Rakor ini, seluruh admin JDIH di NTB memiliki pemahaman yang sama mengenai standarisasi digital untuk mendukung SPBE nasional.
Upaya digitalisasi ini didukung penuh oleh Kanwil Kemenkum NTB. Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra, menjelaskan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan JDIH merupakan mandat dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Pengelolaan secara elektronik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mencapai standar pengelolaan dokumen hukum yang modern.
“Dunia sudah bergerak ke arah digital. Oleh karena itu, salah satu poin besar dalam evaluasi JDIH tahun ini adalah ketersediaan aplikasi berbasis mobile. Kami menilai sejauh mana anggota JDIHN mampu memanfaatkan teknologi untuk memudahkan akses informasi. Metadata yang diinput harus sesuai standar nasional agar mesin pencari di portal pusat bisa menarik data dari daerah secara akurat. Jika sistem digitalnya tidak standar, maka nilai evaluasinya pasti rendah,” tutur Linda.













