MATARAM – Penyebaran Buletin Kaffah di Masjid Islamic Center Hubbul Wathon, Kota Mataram, setelah shalat Jumat pada 13 Desember 2024, mengundang kecaman dari berbagai pihak. Buletin tersebut diketahui terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dilarang sejak 2017 karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Ketua MDS Rijalul Ansor PW GP Ansor NTB, Ahmad Jumaili, mengecam keras pembagian buletin tersebut, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap keberagaman dan hukum yang berlaku.
“HTI adalah organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan berupaya menggantinya dengan konsep khilafah. Penyebaran Buletin Kaffah ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Ahmad Jumaili, Sabtu (14/12/2024).
Ahmad menuntut pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengusut kasus ini serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa Masjid Islamic Center, yang dikenal sebagai simbol kebanggaan masyarakat NTB, harus dilindungi dari kelompok-kelompok yang menyebarkan paham radikal.
“Islamic Center adalah representasi cinta tanah air, sesuai dengan namanya Hubbul Wathon. Tempat ini harus menjadi benteng toleransi dan nasionalisme, bukan ruang bagi propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” tambahnya.
Ketua PW GP Ansor NTB, DR Irfan Suryadiata, turut memberikan pernyataan tegas terkait insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa segala aktivitas HTI, termasuk distribusi Buletin Kaffah, telah melanggar hukum, merujuk pada pencabutan status badan hukum HTI melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.
“Buletin Kaffah ini merupakan alat propaganda HTI untuk menyebarkan ideologi khilafah dan pandangan yang bertentangan dengan NKRI. Pemerintah harus melarang penyebarannya agar tidak memberi ruang bagi HTI untuk kembali eksis,” tegas Irfan.
Irfan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap masjid-masjid besar seperti Islamic Center. Ia meminta pengawasan diperketat agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai sarana penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait langkah yang akan diambil. PW GP Ansor NTB berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menjaga persatuan dan stabilitas bangsa. (Red)