MATARAM radarntb.com – Hadiri kegiatan Sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Nusa Tenggara Barat (NTB) Direktur Bina Haji (Dirbinhaj) Ditjen PHU Kemenag RI H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan, semua pembimbing haji dan umrah harus bersertifikat, termasuk penyelenggara harus memiliki pembimbing manasik yang bersertifikat.
Hal itu dikatakan Direktur Bina Haji (Dirbinhaj/red) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) H. Arsad Hidayat usai menyampaiakan materi kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji di Asrama Haji, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, NTB, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengatakan, Sebagai salah satu kementerian yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag mempunyai kewajiban sesuai undang-undang dalam bidang pembinaan.
Salah satunya dengan melakukan sertifikasi terhadap petugas serta pembimbing haji dan umrah.
Untuk itu selaku Dirbinhaj Ditjen PHU Kemenag RI, H Arsad hadir mengisi materi di acara atau kegiatan sertifikasi pembimbing haji dan umrah yang diselenggara oleh Kanwil Depag Provinsi NTB bekerjasama dengan UIN Mataram di Asrama Haji, Jala Lingkar Selatan Kota Mataram itu.
“Amanah undang-undang bahwa pembinaan ini dilakukan oleh kementerian agama yang dilakukan oleh seluruh ASN kementerian agama secara terencana, terukur dan terstruktur,” jelasnya.
Salah satu bentuk upaya kemenag mencetak pembina atau pembimbing profesional yakni dengan cara melakukan sertifikasi terhadap petugas dan pembimbing haji atau umrah.
“melalui media sertifikasi ini kita harapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji serta umrah yang profesional dan terstandar,” katanya.
Setiap tahun pihaknya, melakukan pengukuran terhadap lulusan sertifikasi yang dihasilkan dari seluruh UIN atau PTKIN yang punya kerjasama dengan Depag dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.
“kedepan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah, para pembimbing profesional, siapa mereka, mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat” ungkapnya.
“jaman sekarang serba profesional, saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran kecuali sertifikasi,” tegasnya.
Selain itu penyelenggara haji dan umrah juga disyaratkan memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunya sertifikat.
“penyelenggara ibadah Haji dan umroh kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat,” bebernya.
“Hal ini untuk menstandarkan, termasuk menjadi petugas haji juga harus memiliki sertifikat pembimbing manasik haji dan umrah,” tambahnya.
Sementara di Nusa Tenggara Barat (NTB) Kanwil Depag Provinsi NTB bekerjasama dengan UIN Mataram untuk melakukan sertifikasi pembimbing haji dan umrah.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB Hj Eka Muftatiah menunjukkan keseriusannya menjalankan amanah dari Dirjen PHU Kemenag RI.
“sejak 2017 lalu Depag Provinsi NTB bekerjasama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.
Kemenag NTB melakukan kegiatan sertifikasi untuk tahun 2022 ini di Asrama Haji, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, NTB selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 September 2022.
Peserta yang mengikuti sertifikasi tahun 2022 kali ini sebabnyak 40 orang, diambil dari berbagai unsur, dari ASN, Penyuluh, KBIHU dan ada juga dari unsur KUA.
Sebelumnya, peserta yang mengikuti sertifikasi, dilakukan tes baik administrasi atau free tes.
Peserta yang lulus tes administrasi dan free tes harus memenuhi jam pembelajaran (JPL) sesuai jadwal, tidak boleh ada yang compang camping.
Selam 10 hari peserta yang terpilih diwajibkan mengikuti kegiatan sertifikasi mulai 19 hingga 28 September 2022.
setelah itu mereka harus mengikuti ujian akhir, yang lulus akan mendapat sertifikat, yang tidak lulus tentunya tidak memiliki sertifikat dan gagal menjadi pembimbing haji dan umrah.
“mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1 dan pengalaman lainnya,” pungkas Hj Eka.