LOMBOK UTARA, radarntb.com – Pelarian SS (29), warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara. Pria yang menjadi subjek Red Notice Interpol atas kasus dugaan pembunuhan di negaranya ini diringkus saat mencoba bersembunyi di kawasan wisata Senaru, Kabupaten Lombok Utara.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan. SS diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ganda yang terjadi pada awal November 2025 di Kota Atyrau, Kazakhstan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026.
“Kami merespons informasi resmi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri. Ini komitmen kami memastikan wilayah Indonesia, khususnya Lombok Utara, tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan internasional,” tegas AKBP Agus dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membeberkan detik-detik pengamanan tersangka. Tim Opsnal melakukan penyelidikan tertutup di kawasan wisata Senaru setelah mendapat info valid.
Menyadari kedatangan petugas, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi penginapan. Namun, kesigapan tim di lapangan mematahkan langkahnya.
“Yang bersangkutan sempat berusaha pergi, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Situasi di sekitar lokasi tetap kondusif,” jelas IPTU Wilandra.
Tak sendirian, polisi juga mengamankan seorang wanita WNA Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Saat ini, status hukum MA masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Kota Atyrau tertanggal 8 Januari 2026, SS diduga terlibat dalam peristiwa berdarah pada 2-3 November 2025 yang menewaskan dua orang korban di Kazakhstan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Paspor dan dokumen pribadi, Telepon seluler dan Kartu identitas juga kartu perbankan internasional.
Saat ini, SS mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Utara sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Divhubinter Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum nasional dan internasional, termasuk kemungkinan ekstradisi ke negara asalnya,” pungkas Wilandra.













