Banner Iklan Aruna

Bye-bye Birokrasi Rumit! Perda Baru Disahkan, NTB Siapkan Karpet Merah Bagi Investor

  • Bagikan
Bye-bye Birokrasi Rumit! Perda Baru Disahkan, NTB Siapkan Karpet Merah Bagi Investor
Bye-bye Birokrasi Rumit! Perda Baru Disahkan, NTB Siapkan Karpet Merah Bagi Investor

TAJUK REDAKSI, radarntb.com – Semangat baru kini menyelimuti iklim investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). “Bye-bye birokrasi rumit!”, Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Langkah besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Bumi Gora benar-benar siap menggelar “karpet merah” bagi para investor dan pelaku usaha untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

DPRD dan Pemprov NTB baru saja mengetok palu untuk sebuah langkah besar: Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disahkan, regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi masa depan ekonomi NTB yang lebih inklusif.

Apa yang berubah dengan adanya Perda ini?

  • Sistem Terintegrasi: Proses perizinan kini lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.

  • Berbasis Risiko: Penyelarasan dengan kebijakan nasional untuk mempercepat izin bagi usaha rendah risiko.

  • Zero Diskriminasi: Pelayanan dipastikan adil, kompetitif, dan bebas dari praktik pungli.

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/1/2026).

Pengesahan Perda ini bukan sekadar urusan formalitas administratif, melainkan sebuah transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran Perda ini merupakan instrumen strategis untuk menjawab tantangan ekonomi global. Menurutnya, perizinan tidak boleh lagi dipandang sebagai tumpukan berkas yang menghambat, melainkan harus menjadi pintu gerbang kesejahteraan.

“Kami ingin mengubah paradigma lama. Perizinan bukan lagi sekadar urusan administratif di atas meja, tetapi merupakan fondasi untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi di NTB secara fundamental,” tegas Wagub di hadapan para anggota dewan.

Salah satu poin keunggulan dalam Perda ini adalah implementasi perizinan berbasis risiko. Dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi secara digital, para pengusaha tidak perlu lagi menghadapi prosedur yang tumpang tindih.

Reformasi birokrasi ini dirancang agar selaras dengan regulasi nasional, sehingga menciptakan sinkronisasi yang memudahkan pelaku usaha, mulai dari skala UMKM hingga investor skala besar.

Lebih lanjut, Wagub menjamin bahwa pelayanan perizinan di bawah payung hukum baru ini akan bersifat non-diskriminatif.

Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Segala bentuk praktik yang berbelit-belit atau bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dipastikan akan dipangkas habis.

Menutup sambutannya, Wagub menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera bergerak cepat. Ia meminta konsistensi dalam pelaksanaan Perda ini agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Saya berharap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat. Kami mengajak DPRD NTB untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan evaluasi, agar kebijakan ini benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB,” pungkasnya.

Dengan disahkannya aturan ini, NTB kini menatap masa depan sebagai destinasi investasi unggulan yang ramah, aman, dan penuh kepastian bagi para investor.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *