LOMBOK TIMUR, radarntb.com – Terkait maraknya aktivitas pengerukan bukit di beberapa lokasi strategis di Sembalun, termasuk kawasan di bawah Taman Bunga, sekitar Bukit Anak Dara, dan Bukit Pergasingan, akhirnya mencapai titik terang.
Setelah memicu keresahan luas di kalangan warga, seluruh aktivitas pengerukan ini dihentikan total melalui kesepakatan yang dicapai dalam rapat lintas sektor di Kantor Camat Sembalun pada Senin (29/9/2025).
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta mengejutkan dari Camat Sembalun, H. Masri. Ia menyatakan bahwa tidak satu pun laporan resmi mengenai kegiatan pengerukan tersebut pernah masuk ke kantor kecamatan. Bahkan, semua pengerukan dilakukan tanpa sepengetahuan aparat kecamatan.
“Bukan hanya sebagian, bahkan satu pun tidak ada laporan yang masuk ke kantor camat,” ungkap Camat Masri, menegaskan minimnya pengawasan dan koordinasi di tingkat lokal.
Menyikapi temuan ini, pihak kecamatan segera melapor kepada Bupati Lombok Timur.
“Setelah kami tahu, langsung kami laporkan ke pihak kabupaten. Alhamdulillah sudah direspons dan Bapak Bupati perintahkan untuk cek langsung ke lokasi,” jelas Masri.
Camat menambahkan bahwa tim lintas pihak berencana meninjau lokasi pengerukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Sementara itu, tim dari kabupaten yang dipimpin oleh Kasat Pol PP dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan turun pada Minggu, 5 Oktober 2025. Seluruh kegiatan pengerukan harus dihentikan sementara hingga peninjauan selesai.
Rapat yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, perwakilan pemerintah desa, pemilik lahan/pengembang, masyarakat terdampak, serta komunitas lingkungan seperti KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, mengungkap adanya perbedaan kepentingan yang tajam antaranya:
- Pihak Pengembang berdalih bahwa lahan yang dikeruk adalah milik pribadi. Mereka mengklaim pengerukan di Sembalun Bumbung bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian/perkebunan, bukan untuk vila atau perumahan. Sementara di Sembalun Lawang, pengerukan ditujukan untuk kedai dan camping ground.
- Masyarakat Terdampak menyuarakan kekhawatiran besar. Mereka menilai lokasi pengerukan berada di zona rawan longsor berdasarkan catatan sejarah bencana. Mereka khawatir aktivitas ini akan menutup akses jalan, saluran irigasi, dan mengancam sawah warga jika terjadi longsor, serta menimbulkan rasa tidak aman.
- Komunitas Lingkungan (KPLH & Solidaritas) mendesak agar pengerukan dihentikan total sampai ada kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar hak milik pribadi, melainkan keselamatan publik, ketersediaan air, dan kelestarian lingkungan. Mereka juga mendesak pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Timur dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun.
Rapat yang berlangsung alot ini akhirnya menghasilkan lima poin kesimpulan tegas yang harus dipatuhi semua pihak antaranya:
- Penghentian Total: Seluruh aktivitas pengerukan bukit di wilayah Sembalun dihentikan sepenuhnya.
- Penanganan Lahan: Lahan yang sudah dikeruk dan memiliki potensi longsor tinggi harus segera ditangani secara teknis dalam batas waktu tertentu untuk mitigasi bencana.
- Peninjauan Lapangan: Tim lintas pihak akan turun langsung ke lokasi pada Rabu dan Minggu, 5 Oktober 2025, untuk memastikan tindak lanjut.
- Moratorium Pengerukan: Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menetapkan moratorium (penghentian sementara) pengerukan bukit.
- Percepatan Regulasi: Mendesak segera disahkannya Perda RTRW dan RDTR Sembalun sebagai payung hukum tata ruang.
Kesepakatan ini ditutup dengan penegasan bahwa semua pihak wajib menjalankan hasil rapat demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun.
