google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Hasil BBPOM Mataram Maret-April 2023, 37 Kedaluarsa 12 Tidak Memenuhi Syarat - Radar NTB

Hasil BBPOM Mataram Maret-April 2023, 37 Kedaluarsa 12 Tidak Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Hasil BBPOM Mataram Maret-April 2023, 37 Kedaluarsa 12 Tidak Memenuhi Syarat
Hasil BBPOM Mataram Maret-April 2023, 37 Kedaluarsa 12 Tidak Memenuhi Syarat. (foto: Pramuka Saka POM sedang melakukan pemeriksaan sampel di mobil laboratorium keliling)

MATARAM radarntb.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram telah melakukan pengawasan pangan rutin khusu Maret-April 2023, selama bulan suci Ramadhan 1444/ 2023, hasilnya 37 kedaluarsa, 12 tidak memenuhi syarat.

Kegiatan pengawasan pangan rutin khusus oleh BBPOM di Mataram ini dilaksanakan mulai 13 Maret dan akan berakhir tanggal 19 April 2023.

“kit telah pengawasan pangan rutin khusus Ramadhan dan Idul Fitri 1444/2023 mulai 13 Maret lalu dan akan berakhir tanggal 19 April 2023 mendatang,” jelas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt, Senin (17/4/2023).

Berikut hasil pengawasan pangan rutin khusus yang telah dilaksanakan oleh BBPOM di Mataram pada 13 Maret s/d 16 April 2023:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 125 sarana, terdiri dari 25 sarana Gudang Distributor, 43 sarana Ritel Modern dan 57 sarana Ritel Tradisional.

Hasilnya 113 atau 94,4% diantaranya memenuhi ketentuan, 12 sarana lainnya atau 9,6% tidak memenuhi ketentuan atau syarat.

Dari total sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu, 4 (empat) sarana merupakan ritel modern dan 8 (delapan) sarana merupakan ritel tradisional.

Masing-masing tersebar di wilayah Sumbawa Barat sebanyak 4 sarana, Lombok Barat 3, Sumbawa 3 , Lombok Timur 1, dan yang terakhir di Kota Mataram 1 sarana.

Sementara total temuan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 37 item terdiri dari 289 kemasan produk pangan kadaluarsa dengan nominal Rp 2.124.500,.-

Pangan kadaluarsa tersebut selanjutnya disisihkan dan diturunkan dari display untuk diretur ke sumber pembelian atau dimusnahkan oleh pemilik dengan disaksikan petugas.

“kepada pelaku usaha diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk selanjutnya tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

“selama pengawasan tidak ditemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan di dalam parcel,” pungkasnya (red*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *