google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Ingat Kendaraan Yang Dihapus Datanya Tidak Disita, Namun Jangan Keliaran

Ingat Kendaraan Yang Dihapus Datanya Tidak Disita, Namun Jangan Keliaran

  • Bagikan
Ingat Kendaraan Yang Dihapus Datanya Tidak Disita, Namun Jangan Keliaran
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan Maslah Kendaraan Yang Dihapus Datanya Tidak Disita, Namun Jangan Keliaran, doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Ingat Kendaraan yang dihapus datanya karena tidak membayar pajak selama tiga kali tidak disita Polisi namun jangan keliaran ke Jalan Raya.

Direktur Lalulintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo kepada radarntb.com, Rabu (7/9/2022) menegaskan, polisi tidak menyita Kendaraan yang diblokir atau dihapus datanya.

“ada salah tafsir dari masyarakat bahwa polisi akan menyita kendaraan yang dihapus datanya, karena tidak membayar pajak, itu salah,” tegas Djoni.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan penghapusan data saja, dan itu memiliki mekanisme dan tahapan.

Polisi hanya melakukan penghapusan data kendaraan saja, tidak melakukan penyitaan,” tegasnya.

Namun, kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak boleh dipakai berkeliaran ke jalan raya.

Karena, kata Djoni, kendaraan itu bodong sudah tidak memiliki surat-surat lagi, sebab datanya sudah dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi.

“karena data kendaraan tersebut sudah dihapus, maka kendaraan itu menjadi bodong dan tidak memiliki hak untuk berkeliaran ke jalan raya,” tegasnya.

Masyarakat boleh meminta untuk penghapusan data kendaraannya, dengan syarat membuat pernyataan bahwa kendaraan miliknya akan dimuseumkan.

Dalam artian kendaraan itu akan dijadikan kenang-kenangan oleh pemiliknya, tidak untuk dipakai berkendara ke jalan raya.

Namun hal itu khusus bagi kendaraan yang sudah lama tidak dibayarkan pajaknya.

“kendaraan yang sudah mati hingga 10 tahun masih ada datanya pada kami, mereka boleh meminta penghapusan data, dengan alasan kendaraan itu akan dimuseumkan oleh pemiliknya,” jelas Djoni.

“dalam artian, kendaraan itu akan dijadikan kenang-kenangan oleh pemiliknya tidak untuk dioperasionalkan,” tambahnya.

Setelah penghapusan, kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan, hanya boleh menjadi pajangan saja.

Direktur lalu lintas Polda NTB menghimbau agar kendaraan yang sudah lama belum dibayarkan pajaknya untuk segera melakukan pembayaran agar data kendaraannya tidak dihapus.

“kami berharap warga segera membayar pajak, karena kalau sudah dihapus datanya tidak bisa dipulihkan lagi,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *