Jaring Narkoba di Kampung Rawan: Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Pelaku

  • Bagikan
Jaring Narkoba di Kampung Rawan: Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Pelaku
Jaring Narkoba di Kampung Rawan: Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Pelaku

Mataram, radarntb.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan – wilayah yang dikenal sebagai “Kampung Rawan” narkoba – digerebek petugas, tiga terduga pelaku berhasil diamankan.

Dalam operasi senyap namun efektif ini, tiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua perempuan, yakni JBHP (24 tahun) yang beralamat di Kampung Melayu Ampenan, dan DR (20 tahun) yang berasal dari Labuapi, Lombok Barat. Satu tersangka lainnya adalah seorang pria berinisial DTNBP, warga Kampung Melayu Ampenan.

Penggerebekan tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya barang bukti berupa sabu dengan berat hampir mencapai 5 gram (4,96 gram).

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, telepon genggam yang kemungkinan digunakan untuk transaksi, sejumlah uang tunai, serta sebuah kartu ATM.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas informasi akurat yang diterima dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di salah satu rumah di Kampung Melayu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah Kampung Rawan Narkoba (Kampung Melayu) sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Tiga orang berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup kuat,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi pada Minggu siang (20/04/2025).

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri sumber perolehan narkoba tersebut.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki konsekuensi hukuman penjara dengan masa yang tidak singkat.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Mataram dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, sekaligus memberikan harapan bagi terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih sehat dan aman.

  • Bagikan
Exit mobile version