MATARAM, radarntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama DPRD Provinsi NTB bergerak cepat memperkuat benteng regulasi untuk membendung maraknya penyebaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kian mengkhawatirkan hingga ke pelosok pedesaan.
Ancaman kejahatan digital tersebut mengemuka dalam Dialog Daerah yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa sasaran empuk pinjol ilegal dan judol kini menyasar kelompok rentan, mulai dari anak usia sekolah hingga masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan masalah sosial yang amat kompleks. Dampaknya memicu penumpukan utang, konflik rumah tangga, hingga kemiskinan baru. Penanganannya butuh pendekatan terintegrasi,” ujar pria yang akrab disapa Aka tersebut.
Sebagai instrumen pencegahan di tingkat tapak, Pemprov NTB mendorong integrasi program Desa Berdaya yang difokuskan pada penguatan literasi keuangan digital, edukasi pencegahan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Selain itu, Pemprov NTB memaksimalkan saluran pengaduan terpadu via SP4N-LAPOR untuk menjamin setiap laporan masyarakat terkait kejahatan finansial digital dapat tercatat dan ditindaklanjuti secara transparan.
Dari sisi legislasi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD NTB, Indra Alamsyah, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online kini menjadi prioritas utama.
“Perda ini memiliki urgensi tinggi. Pembentukannya melalui sinergi ketat antara DPRD dan Pemprov NTB agar memuat aturan penindakan serta perlindungan yang memberikan manfaat nyata bagi warga,” terang Indra.
Pengamat Hukum dari Universitas Mataram (Unram), Dr. Muh. Risnain, menilai maraknya pinjol dan judol menjadi salah satu pemicu utama yang memperburuk angka kemiskinan ekstrem serta merusak ketahanan keluarga di NTB.
Risnain mengungkapkan bahwa Raperda ini telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum NTB dan saat ini sedang digodok di Komisi I DPRD Provinsi NTB dengan target pengesahan pada akhir tahun 2026.
“Penanganan tidak cukup hanya lewat penegakan hukum. Perlu pembentukan Satgas, rehabilitasi psikologis penyintas, serta peluncuran skema Desa Sadar Pinjol dan Judol agar masyarakat memiliki daya tangkal kolektif,” pungkasnya.
