google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Kades Tanjung: Fuso Dilarang Melintas di Jalan Lading-Lading

Kades Tanjung: Fuso Dilarang Melintas di Jalan Lading-Lading

  • Bagikan
Kades Tanjung: Fuso Dilarang Melintas di Jalan Lading-Lading
Kepala Desa (Kades) Tanjung Budiawan SH, saat menjelaskan terkait larangan Fuso melintas di jalan Lading-Lading

LOMBOK UTARA radarntb.com – Kepala Desa (Kades) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Budiawan SH, Selasa (22/11/2022) mengatakan, berdasarkan kesepakan semua pihak, Fuso Dilarang Melintas di jalan Lading-Lading.

Dijelaskan, larangan tersebut berawal dari banyaknya komplain dari warga terhadap Fuso yang melintas dijalan itu.

“warga khawatir, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karena jalan di Lading-Lading sempit,” jelas Kades Tanjung.

Kekhawatiran itu, lantas diadukan oleh warga dan sejumlah kepala dusun kepada pihak berwenang.

Sempat terjadi diskusi antara warga, Kadus dan pengusaha kelapa, namun belum ada titik terang.

Setelah itu, pemerintah Desa Tanjung mengambil inisiatif dengan mengundang semua pihak yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi membahas masalah itu.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Desa dan Ketua BPD Tegal Maja, seluruh kepala Dusun Lading- Lading, pengusaha, Linmas, Bhabinsa dan Babinkamtibmas.

Kesimpulan yang dihasilkan, pengusaha diminta melakukan bongkar muat di luar jalan Lading-Lading seperti di Pasar, pinggir jalan yang lebih besar, lalu membawa kelapa menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

“keputusan mediasi sepat membuat pengusaha tidak puas, dan bersurat ke pihak kecamatan, namun pihak kecamatan, melihat jalan tersebut sempit dan tidak layak digunakan oleh kendaraan besar seperti Fuso,” jelas Kades Tanjung.

“selain itu, sudah dikoordinasikan oleh babin kepada Satlantas Lombok dan Dishub Lombok Utara terkait jalan itu,” tambah Kades Tanjung.

Saat itu juga, kata Budiawan, Satlantas Polres KLU dan Dishub juga turun melihat kondisi jalan. Alhasil Satlantas dan Dishub, mengatakan bahwa jalan tersebut belum masuk kategori di lewati oleh kendaran besar seperti fuso.

“oleh dasar itu Dishub memasang rambu di jalur tersebut, dilarang kendaran besar melewati jalur jalan Lading-Lading,” ujarnya.

“Jadi ada tiga komponen yang menguatkan kebijakan kita baik dari Kecamatan Dishub maupun Satlantas Lombok utara,” imbuhnya.

Menurut Kades Tanjung, apapun itu, yang paling penting baginya adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Itulah muncul kebijakan-kebijakan dari desa, kemudian dikuatkan oleh Kecamatan Satlantas dan Dishub” pungkasnya (Teno*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *