google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Kasus Judi di NTB, Polda Dan Polres Amankan 56 Pelaku - Radar NTB

Kasus Judi di NTB, Polda Dan Polres Amankan 56 Pelaku

  • Bagikan

MATARAM (RadarNTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama 10 Polres Jajarannya menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus judi di NTB.

Kasus Judi di NTB kali ini, Polda NTB bersama 10 Polres Jajarannya berhasil meringkus 56 pelaku terdiri dari 26 tindak pidana perjudian online dan langsung, hasil razia yang dilakukan sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu.

“ini kegiatan kita selama satu Minggu kita melakukan operasi bersih untuk memberantas masalah perjudian,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K dalam acara Konferensi Pers di Markas Besar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Kamis (21/10/2021)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K mengatakan, 56 tersangka Judi tersebut merupakan pelaku perjudian menggunakan Kupon Putih dan juga systiem Judi Online, ada juga yang manual seperti Judi Kartu dan adu Jangkrik.

Dikatakan, kegiatan operasi bersih ini akan terus dilakukan, sebab perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas.

“operasi bersih ini, kita akan terus jalankan, karena ini bagian dari operasi penyakit masyarakat,” tambahnya.

Kabarnya, judi online dalam sekali buka transaksi setiap harinya bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta bahkan bisa ratusan juta.

“rata-rata judi online ini sekali buka bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta, ini yang paling kecil bahkan ada yang mencapai 100 juta,” ungkapanya.

Dijelaskan, judi online yang menjadi penyakit masyarakat ini sytimnya menggunakan kupon putih, adajuga yang menggunakan, Website, Hand Pho, selain itu ada juga yang menggunakan sytim SMS dan WA.

Pengungkapan kali ini jenisnya bermacam-macam, dari 56 tersangka itu setidaknya ada 26 tindak pidana perjudian yang diungkap Polda NTB bersama Polres Jajarannya.

56 pelaku yang ditangkap ada yang bertindak selaku Bandar dan ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut, untuk yang online rata-rata sumbernya dari pusat ada yang di Jakarta dan dari wilayah lain.

Pelaku yang belum ditangkap masih banyak, dan itu nantinya akan menjadi target operasi berikutnya.

“yang lain masih banyak yang belum kita tangkap, dan kita akan terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara.(mn*)

  • Bagikan
Exit mobile version