Sengketa Aset, Pemprov NTB Belum Hapus Gedung Wanita dari Daftar Aset Daerah

  • Bagikan
Perobohan Gedung Wanita
Perobohan Gedung Wanita

MATARAM, radarntb.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil langkah penghapusan aset dan masih menunggu kepastian final atas status hukum perkara tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan, secara prinsip apabila suatu objek telah diputuskan tidak lagi menjadi hak milik pemerintah daerah, maka aset tersebut akan dikeluarkan dari daftar pencatatan daerah.

“Kalau sudah tidak jadi aset kita lagi, biasanya kita keluarkan dari daftar,” ujarnya, Jumat (28/3).

Meski begitu, Nursalim menegaskan bahwa langkah penghapusan tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemprov NTB masih membutuhkan kepastian penuh terkait status hukum perkara sengketa aset di Jalan Udayana tersebut, termasuk memastikan sudah tidak ada lagi ruang untuk upaya hukum lanjutan.

“Kita perlu menunggu hingga status inkrah benar-benar final. Jika sudah tidak ada tinjauan hukum atau keputusan lebih lanjut, barulah kita bisa menentukan langkah akhir,” jelasnya.

Sebagai langkah kehati-hatian, BKAD NTB terus berkoordinasi intensif dengan Biro Hukum Setda NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan apakah masih terdapat celah atau kemungkinan langkah hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah guna menyelamatkan aset tersebut. Kejelasan ini dinilai sangat penting sebelum Pemprov mengambil keputusan administratif penghapusan aset.

“Karena itu, saya meminta kejelasan dari mereka terlebih dahulu, apakah kemungkinan masih ada langkah hukum yang bisa diambil,” tandasnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan kajian secara mendalam. Kajian ini membedah berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang masih dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa fisik bangunan Gedung Wanita telah dirobohkan oleh pihak penggugat I Made Singarsa. Di lokasi yang berdekatan, pihak Bawaslu NTB juga telah diminta untuk segera mengosongkan kantornya dengan batas tenggat waktu hingga akhir tahun ini.

  • Bagikan
Exit mobile version