LOMBOK TENGAH, (RadarNTB) – Lakukan Pengancaman, 3 Warga Kopang Dijemput Paksa Polisi, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan penjemputan 3 pelaku Pengancaman di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
3 warga Kopang itu dejemput Paksa Polisi setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Kopang.
3 warga Kopang itu dilaporkan oleh L Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atas dasar pengancaman.
Kapolsek Kopang mengatakan kronologis penjemputan paksa ketiga pelaku tersebut yaitu pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021, pukul 11.30 Wita.
Dijelaskan, Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama Anggota yang tersprin berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aikbual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor.
“Kami lakukan penjemputan paksa terhadap pelaku pengancaman itu, karena sudah dipanggil sebanyak 2 kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Saat penjemputan berlangsung tidak ada perlawanan dari 3 warga Kopang tersebut.
Sebelumnya kedua belah pihak telah dilakukan mediasi oleh Polisi, namun tidak ada kata sepakat, sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik.
Selanjutnya ketiga warga Kopang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka Pengancaman.
Berdasarkan keterangan Pers Kapolsek Kopang, Rabu (13/10/2021), ketiga warga Kopang itu dinyatakan Penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 4 bulan.
“Untuk pelaksanaan penjemputan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kopang Iptu Sulyadi Muhdip, Aipda Harahap selaku Panit Reskrim Polsek Kopang, Aipda Rizal selaku Panit Reskrim Polsek Kopang dan Bripka L. Sudirman Panit Reskrim Polsek Kopang,” pungkas Kapolsek.