google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Mutasi 103 ASN Oleh Bupati KLU Terancam Batal - Radar NTB

Mutasi 103 ASN Oleh Bupati KLU Terancam Batal

  • Bagikan
Judul, Mutasi 103 ASN Oleh Bupati KLU Terancam Batal
Judul, Mutasi 103 ASN Oleh Bupati KLU Terancam Batal

TANJUNG radarntb.com – Mutasi 103 ASN yang dilakukan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai dari eselon 3A hingga 4B, pada Jumat 22/03/2024 kemarin terancam batal.

Hal ini berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang bersifat penting tertanggal 29 Maret 2024, perihal “Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti perihal mutasi yang dilakukan Pemerintah daerah (Pemda) pada Jum’at (22/3/2024) lalu.

DPRD meminta mutasi yang dilakukan kepada 103 penjabat itu harus batal.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi mengatakan, meskipun surat dari Kemendagri keluar pada Jum’at (29/3/2024).

Namun mengacu pada UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dalam surat tersebut mengatakan bahwa selambatnya 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi.

“tanggal 22 Maret 2024 itu mutasi, jika dihitung waktu 6 bulan itu, seharunya dari 22 Maret – 22 September sudah tidak boleh ada mutasi, seharunya paling lambat tanggal 21 Maret mereka melakukan mutasi,” tegas Raden Nyakardi dikantornya, Senin (01/04/2024).

Nyakradi melihat di beberapa daerah juga sudah melakukan pembatalan mutasi melihat acuan dari surat yang dikeluarkan kemendagri tersebut.

“dibeberapa daerah juga saya lihat sudah melakukan pembatalan mutasi karena surat dari Kemendagri itu,” sambungnya.

Nyakradi juga mengatakan dengan tegas bahwa adanya surat Kemendagri itu, Pemda diminta menyikapinya dengan serius. Dia mengatakan jangan membuat kegaduhan, dan harus taat terhadap aturan yang ada.

“jika saja mutasi dilakukan pada Kamis (21/3/2024) tidak jadi masalah. Namun ini dilakukan pada Jum’at (22/3/2024), secara aturan jelas itu melanggar.” Tegasnya.

“jadi, dengan ini saya meminta untuk membatalkan mutasi penjabat pada tanggal 22 Maret kemarin itu,” tambahnya.

Lanjut Nyakradi, sebagai komisi yang membidangi persolan ini, juga atas nama fraksi Golkar mengingatkan Bupati KLU, H Djohan Sjamsu agar mengikuti aturan yang ada.

Ia juga meminta kepada bupati untuk meninjau kembali dan membatalkan SK mutasi yang sudah dilakukan tersebut, tentu dengan berkonsultasi ke Kemendagri.

“sebab jika tidak dilakukan, maka sesuai aturan, petahana yang ikut Pilkada akan dibatalkan pencalonannya.” Jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persolan ini ke Kemendagri. Sebab ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Anggota dari partai Golkar itu juga mengatakan bahwa tidak hanya di KLU saja, daerah lain saja seperti Kabupaten Toraja Utara membatalkan mutasi yang sudah dilakukannya.

“ini terjadi tidak hanya di KLU, tapi ada daerah lain juga seperti Toraja Utara, tapi mereka membatalkan itu, makanya siapa yang membuat keputusan, dia juga yang harus membatalkan itu, yakni pak Bupati,” terangnya.

Senada, Ketua Komisi III, Nasrudin menambahkan, adanya surat dari Kemendagri itu, tentu membuat semuanya jelas.

Bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi.

Jika dihitung, itu jatuhnya pada 22 Maret 2024. Namun Pemda pada tanggal tersebut melakukan mutasi.

“tentunya ini kalau mengacu pada UU 10 Tahun 2016 itu, artinya itu batal secara aturan,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta, kepala daerah harus segara mengeluarkan SK pembatalan terhadap mutasi itu.

“karena tidak boleh ada mutasi sejak 22 Maret itu, jadi yang dimutasi kemarin itu harus dikembalikan seperti semula,” tutupnya (Ten*)

  • Bagikan
Exit mobile version