PRAYA, RadarNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bergerak agresif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Berkolaborasi dengan tim gabungan, Satpol PP sukses menggelar operasi besar-besaran dan menyita belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar di sejumlah warung dan toko kelontong, Senin (25/5/2026).
Operasi senyap yang membidik para pengedar dan penjual rokok ilegal ini mempertegas komitmen daerah dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan regulasi hukum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Lombok Tengah, H. Ayuda SH, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini tidak dilakukan sendiri. Pihaknya menggandeng Kantor Bea Cukai Mataram, jajaran Kepolisian (Polri), serta TNI untuk memastikan jalannya razia efektif dan kondusif.
Pada operasi kali ini, tim gabungan memfokuskan pengawasan di tiga wilayah kecamatan yang disinyalir menjadi titik rawan peredaran, yakni Kecamatan Pujut, Praya Tengah, dan Praya Barat.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata dan upaya progresif kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yang faktanya masih cukup marak ditemukan di wilayah Lombok Tengah,” tegas H. Ayuda saat memberikan keterangan resmi.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan petugas di sejumlah toko grosir hingga warung eceran, tim gabungan berhasil mengamankan total 14.420 batang rokok ilegal dari berbagai merek siap edar, serta 885 bungkus tembakau irisan (tis).
Data yang dihimpun redaksi RadarNTB.com, rincian hasil sitaan di tiga kecamatan tersebut meliputi:
-
Kecamatan Pujut: Petugas berhasil menyita sebanyak 1.920 batang rokok ilegal.
-
Kecamatan Praya Tengah: Tim mengamankan 3.980 batang rokok tanpa cukai resmi dan 555 bungkus tembakau irisan (tis).
-
Kecamatan Praya Barat (Temuan Terbesar): Petugas mendapati pasokan melimpah dengan total sitaan mencapai 8.520 batang rokok ilegal dan 330 bungkus tembakau irisan (tis).
Melihat angka temuan yang cukup fantastis tersebut, Ayuda tidak menampik bahwa wilayah Lombok Tengah sejauh ini masih menjadi pangsa pasar yang seksi atau “sasaran empuk” bagi para pelaku penyelundupan rokok ilegal.
“Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Satpol PP bersama tim gabungan berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara masif dan berkala di seluruh wilayah kabupaten Lombok Tengah,” imbuhnya.
Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos). Ayuda mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku usaha, baik pemilik toko grosir maupun warung kecil, untuk segera menghentikan aktivitas jual-beli produk ilegal tersebut.
“Kami mengetuk kesadaran para pedagang agar tidak tergiur membeli maupun menerima tawaran menjual rokok ilegal. Selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga sangat merugikan para pedagang sendiri karena barangnya pasti akan kami sita,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kebocoran sektor cukai berimbas langsung pada pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sejatinya dikembalikan ke daerah untuk membiayai fasilitas pembangunan, sektor kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Ayuda mengingatkan, para pelaku atau distributor yang terbukti nekat memperjualbelikan rokok ilegal dapat dijerat sanksi hukum yang berat. Selain penyitaan barang bukti, mereka terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Operasi pemberantasan ini akan terus kami tabuh di seluruh pelosok Lombok Tengah. Harapan besarnya, mata rantai peredaran rokok ilegal ini bisa benar-benar kita putus, sehingga ke depan tidak ada lagi pedagang yang berani menjual produk tanpa cukai resmi,” pungkas Ayuda penuh optimisme. (Red)
Pewarta: Herwn Zaelni
Editor: M2
