MATARAM, radarntb.com – Operasi Zebra yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dimulia, kegiatan ini berlangusung mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024, warga diminta mentaati peraturan lalu lintas, selain itu petugas juga ditekankan untuk membekali diri dengan Surat Perintah (Sprint) yang tidak memilikinya waraga diminta untuk melaporkan dan dibolehkan untuk memviralkannya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Roamdhoni Sutardjo S.I.K., M.H., usai melaksanakan apel gelar pasukan Opersasi Zebra Rinjani 2024 di Lapangan Bahara Daksa Polda NTB, Senin (14/10/2024).
“Silahkan laporkan, tidak apa-apa masyrakat menanyakan dulu Surat Perintah Tugas petugsa tersebut, karena iitu merupakan salah satu kelengkapan administrasi dari petugsa-petugas yang ada di lapangan,” kata Romadhoni.
“Kalau memang nanti diak ada silahkan laporkan, kebidang profesi atau Bidpropam,”
Ditegskan juga oleh awak mdia saat itu terkait boleh atau tidak diviralkan terhadapa polisi yang melakukan penindakan tanpa surat tugas atau Sprint pada Operasi Zebra Rinjani 2024, Romadhoni mnjawab “silahkan” jawabnya.
“Untuk pemeriksaan itu juga nanti silahkan cek kepada yang memimpin disitu, misalnya ada kegiatan Hunting atau kegiatan Stasioner, silahkan tanya surat perintahnya disitu,” tegas Romadhoni.
“Memang tidak semua personil kita membawa surat perintahnya satu-satu, tetapi kalau kegiatannya itu secara bersama-sama dan ada yang memimpin, silahkan nanti ceknya sama yang memimpin,” imbuhnya.
Selebihnya Romadhoni menghinbau kepada masyarakat, agar mematuhi peraturan-peraturan lalulintas yang ada, demi keselamatan dan kelancaran dijalan raya, serta saling menghormati antar sesama pengendara baik roda dua mapun roda empat agar tercipta Kamseltibcarlantas yang baik.
“Kami berharap, masyarakat mematuhi peraturan-peraturan lalulintas yang ada, saling menghormati antar pengendara baik roda dua maupun roda empat, agar terciptanya Kamseltibcarlantas,” himbaunya.
Untuk petugas diminta untuk melaksanakan tugas dengan mengedepankan edukasi dan himbauan, untuk pelanggaran yang sudah Protap atau yang dapat menimbulkan fatalitas, petugas diminta untuk melakukan penindakan.
“Untuk rekan-rekan dari Kepolisian silahkan melaksanakan kegiatan yang mengedepankan edukasi dan himbuan,” ujarnya.
“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dudah Protap atau dapat menimbulkan fatalitas korban, silahkan lakukan penindakan,” tambahnya.
Dalam Opersi Zebra ini Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kast mata, seperti tidak memakai helem, pengendara dibawah umur, melawan jalur, kebut-kebutan dan lain sebagainya.
“Kita akan lakukan penindakan yang kast mata, tidak ada lagi kami lakukan penindakan yang istilahnya mencari-cari,” pungkasnya.