MATARAM, RadarNtb.com – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Provinsi NTB terus mempersempit ruang gerak para pelaku praktik curang di sektor pangan. Terbaru, petugas berhasil membongkar dugaan manipulasi beras subsidi (SPHP) yang dijual dengan label tidak sesuai. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan pada Kamis (19/02/2026).
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang mencurigakan di pasar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satgas menemukan modus operandi yang dilakukan INS. Pelaku diduga membeli beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) produksi Perum Bulog dalam kemasan 5 kilogram, lalu memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram.
“Terduga menjual kembali beras tersebut sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Kombes Pol. FX Endriadi, Kamis (19/02/2026).
Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pengoplosan dan penggantian kemasan tersebut, di antaranya:
-
140 karung beras ukuran 50 kilogram.
-
1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram.
-
1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram yang masih utuh.
-
98 lembar karung putih polos.
-
Satu unit mesin jahit karung, gulungan benang, serta satu unit timbangan.
Akibat perbuatannya, INS terancam jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polda NTB menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan di NTB. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) atau kemasan yang tidak sesuai.
“Kami menyiagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pangan selama 24 jam,” pungkas FX Endriadi.
