Menang di Praperadilan, Bidkum Polda NTB Buktikan Prosedur Polres Sumbawa Sesuai Aturan

  • Bagikan
Menang di Praperadilan, Bidkum Polda NTB Buktikan Prosedur Polres Sumbawa Sesuai Aturan
Menang di Praperadilan, Bidkum Polda NTB Buktikan Prosedur Polres Sumbawa Sesuai Aturan

SUMBAWA BESAR, radarntb.com — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal profesionalisme institusi. Melalui pendampingan hukum yang ketat, Bidkum Polda NTB berhasil memenangkan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Senin (10/2/2026).

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw ini menjadi sorotan karena menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian dalam penanganan kasus narkotika.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Pemohon menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Namun, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., segala dalil pemohon dimentahkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tegas Hakim dalam amar putusannya.

Kemenangan ini bukan sekadar soal menang-kalah, melainkan pembuktian bahwa penyidik Polres Sumbawa telah bekerja secara profesional dan prosedural.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian SH, MH menegaskan bahwa pendampingan hukum ini adalah bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

“Pendampingan ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa putusan hakim ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan penyidik di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ke depan, Bidkum Polda NTB berkomitmen untuk terus mengawal setiap langkah hukum yang diambil oleh jajaran Polres di bawah naungannya. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum yang optimal. Tujuannya jelas: memperkuat profesionalisme, menjaga akuntabilitas, dan yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, Bidkum Polda NTB berharap seluruh anggota kepolisian semakin percaya diri dalam menjalankan tugas, selama tetap berada dalam jalur hukum yang benar dan adil.

  • Bagikan
Exit mobile version