MATARAM radarntb.com – Orang tua (Ortu) Doni terdakwa yang memukul Driver Gocar karena Lindas kucing miliknya, sebut kompensasi 75 juta untuk kasus anaknya aneh.
Sidang pemukulan Driver Gocar karena lindas Kucing masih berlanjut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram I Putu Gede Haradi tersebut mempertanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap driver gojek sekaligus korban Lalu Rio Anggita (Anggi) yang mengaku sebagai driver gojek.
Sempat diakui Anggi bahwa dirinya bukan driver Gojek pada sidang sebelumnya, nama yang tertera dalam aplikasi itu bukan namanya melainkan nama orang lain.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz (Dhoni) di Pengadilan Negari Mataram, Kamis (2/6/2022) itu, Doni meminta maaf secara tulus kepada korban.
Dia mengaku saat itu dia tersulut emosi karena perkataan Lalu Rio yang saat itu dimintai pertanggungjawaban terhadap kucing Doni yang mati di lindasnya.
“Dia tidak mengakui perbuatannya, dan dia juga berkata kepada saya, “kenapa kamu tidak kurung kucingmu” kata Lalu Rio kepada saya,” jelas Doni.
Kata-kata yang menyudutkan Doni, seoah-olah Doni yang salah karena tidak mengurung kucingnya, lantas itu yang membuat Doni naik pitam lalu memukul Rio hingga terjatuh.
Atas peristiwa itu Doni dengan tulus meminta maaf kepada Lalu Rio, pada sidang sebelumnya, mereka saling bersalaman dan berpelukan dan saling memaafkan namun sidang tetap dilanjutkan.
Perdamaian dengan kompensasi permintaan uang sebesar 75 juta oleh korban (Lalu Rio/red) justru dirasa aneh oleh orang tua terdakwa, Indrawan selaku Ortu dari Doni heran dengan hal itu.
“kenapa permintaan 75 juta disaat berkas perkara sudah masuk ke PN, kami selalu minta untuk bertemu namun selalu ditolak alias tidak diterima. Maka menjadi “aneh” setelah kasus sudah sampai di PN dan di mediasi oleh staf GoJek Lombok baru muncul nilai 75 juta,” ujarnya.
“Prinsipnya kalau nilai 75 juta saat perkara di penyidikan pasti kami akan pertimbangkan bahwa mungkin kami kabulkan permintaan tersebut,” tambahnya.
Dony yang masih merupakan mahasiswa aktif perguruan tinggi di Djogja itu kembali diagendakan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Mataram.