LOMBOK TENGAH radarntb.com – Pajak untuk pedagang bakso di Lombok Tengah nyatanya masih akan di uji petik lantaran tidak semua pedagang bakso yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bersedia membayar.
Uji petik dirasa perlu dilakukan, agar perhitungan pajak untuk pedagang bakso bisa sesuai dan tepat dengan persentase hasil penjualan yang riil.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Loteng, Aluh Windayu.W.SE.MM saat konferensi pers di ruang Media Center Dinas Kominfo Lombok Tengah, Senin 04/09/23.
“Kami turun uji petik. Uji petik ini kenapa perlu? Untuk menghitung riil sehari itu berapa (mangkok, red) sih sebenarnya (yang terjual, red).” Kata Aluh.
“Nanti teman-teman turun uji petik dari pagi sampai tutup.” Imbuhnya.
Aluh menjelaskan, Bapenda sendiri bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (10) yang menerangkan bahwa restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, cafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Aluh mengatakan, jauh hari pihak Bapenda sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa pedagang bakso. Waktu itu pedagang bakso memahami dan sepakat membayar pajak sebesar 10 persen.
Namun, masalahnya ketika dalam perjalanan waktu membayar pajak, pedagang bakso tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan saat dilakukan sosialisasi.
Oleh karena itu, dirinya meminta bagi pedagang bakso untuk segera membayar pajak sesuai ketentuan yang sudah tertuang dalam peraturan.
“kita menghimbau bapak-bapak pengusaha bakso untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturannya, karena pajak yang anda bayar ini untuk membangun Lombok Tengah.” Ujar Aluh.
Jika wajib pajak masih tetap tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan, maka pihak Bapenda akan menurunkan tim periksa yang akan mencatat berapa mangkok yang laku terjual setiap harinya.
“Nanti tindakan kami, ketika sampai sekarang pun tidak membayar pajak nanti kita akan turunkan tim periksa yang dikomandoi oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapak Rahadian Sukmajaya.” Ucap Aluh.
“Nanti tim pengendalian memeriksa bakso-bakso ini. Melakukan utuh satu hari berapa (terjual, red).” Imbuhnya.
Aluh menyebut bahwa syarat subjektif dan objektif sebagai seorang Wajib Pajak Daerah, salah satu syaratnya memiliki penjualan perbulan di atas 5 juta.
Aluh mencontohkan Bakso Merem, Bakso MBA dan Bakso Sempur Kopang sudah memenuhi syarat dan masuk kriteria wajib pajak yang disebutkan, namun sayangnya Bakso MBA membayar pajak terakhir pada Juni 2023 lalu.
“Untuk Bakso MBA bayar pajak terakhir Tanggal, 12 Juni 2023 dibayar Rp 400 ribu, berarti 1 bulan MBA memperoleh omset Rp. 4 juta, Rp. 133 ribu per hari atau ada 8 mangkok yang laku per hari.” Jelasnya.
Bakso Merem pun sama dengan Bakso MBA yang membayar pajak terakhir pada Juni 2023.
“Sedangkan Bakso Marem itu bayarnya 250 ribu sebulan untuk masa pajak bulan Juni, artinya pendapatannya 2.5 juta satu bulan, ketika di bagi 30 hari sekitar 66 ribu sehari yang di dapat.” lanjut Aluh.
Sedangkan Bakso Sempur Kopang yang terkenal karena rasanya yang lezat tak pernah sekalipun membayar pajak hingga didatangi pihak Bapenda.
“Kemudian bakso sempur Kopang belum pernah bayar pajak, dan baru bayar pajak ketika kami datangi. Tahun 2023 ndak pernah bayar, dia bayar sekali ketika sudah turun tim. Bakso sempur bayar 3.360 ribu bayarnya pada 4 Agustus 2023.” Katanya.