MATARAM radarntb.com – Selain Kota Mataram akan ada penambahan kamera e tilang di NTB, Tiga Kabupaten kabarnya sudah diusulkan kepada Kakorlantas Polri dan Kapolda NTB.
Rencana penambahan kamera e tilang di NTB itu diungkapakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo kepada radaentb.com, Kamis (28/7/2022).
“Kami sudah mengusulkan penambahan kamera e tilang untuk NTB kepada Kakorlantas Polri dan ke Bapak Kapolda sendiri,” jelas Dirlantas Polda NTB, kepada radarntb.com, Kamis (27/7/2022).
Sebagai informasi, kamera e-tilang atau yang lebih terkenal dengan sebutan Etle ini, sudah ada terpasang di NTB, jumlahnya ada Lima.
Lima lokasi kamera e-tilang NTB itu ada di Kota Mataram yakni, Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.
Lima kamera yang sudah terpasang itu, menjadi data awal jumlah kamera e-tilang di NTB, Ditlantas Polda NTB akan menambahnya kembali, tiga kabupaten sudah d! usulkan.
Tiga Kabupaten yang sudah diusulkan untuk pemasangan Karena E-tilang oleh Dirlantas Polda NTB itu yakni kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa.
“Kabupaten yang kami usulkan ada tiga, yakni, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa,” ungkapnya.
Sementara lokasi pemasangan kamera e-tilang untuk tiga kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, belum ditentukan.
Namun yang jelas, empat kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan ada kamera e tilangnya.
Dirlantas Polda NTB menyarankan agar warga yang menjual motornya kepada orang lain langsung melakukan balik nama.
Sebab, jika suatu saat kendaraan tersebut terekam kamera melanggar aturan lalu lintas akan di kirimkan surat teguran kepada atas nama pemilik kendaraan itu. (mn*)