LOMBOK TIMUR, radarntb.com — Aktivitas pengerukan bukit yang marak di Kecamatan Sembalun telah memicu kecaman keras dari masyarakat dan komunitas lingkungan. Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH-Sembapala) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan pengerukan dan alih fungsi bukit.
Pernyataan sikap resmi kedua kelompok ini menyoroti sejumlah titik pengerukan, termasuk di area Bawah Taman Bunga, sekitar Bukit Anak Dara, dan Bukit Pergasingan. Mereka menilai aksi ini bukan hanya merusak keindahan lanskap alam Sembalun yang ikonik, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan warga.
Para aktivis memperingatkan bahwa jenis tanah Sembalun sangat rawan longsor. Pengerukan liar tanpa kajian dapat menimbulkan risiko bencana besar bagi masyarakat setempat.
Selain itu, mereka menuding pengerukan bukit tanpa kajian lingkungan dan tata ruang yang jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
Mereka mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mereka juga merujuk pada Pasal 6 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial—bukan sekadar klaim kepemilikan pribadi yang absolut.
KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun menyatakan penolakan keras terhadap setiap pengerukan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mereka juga menyoroti lemahnya implementasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012–2032.
“Banyak aktivitas alih fungsi lahan berlangsung tanpa pengawasan dan kajian lingkungan yang memadai,” ujar Rijalul Fikri dari KPLH-Sembapala dan Handanil, S.H. dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Untuk mengatasi kekacauan tata ruang ini, mereka mengajukan tuntutan spesifik:
- Segera lakukan Moratorium atas seluruh kegiatan pengerukan dan alih fungsi bukit di Sembalun.
- Mengesahkan Perda RTRW baru dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun sebagai dasar hukum tata ruang yang tegas.
- Membuat regulasi turunan di tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) Tata Ruang, untuk mencegah pengelolaan lahan semata-mata berdasarkan klaim pribadi.
“Kami mengingatkan kepada semua pemilik lahan, bahwa hak milik tidak bersifat absolut. Setiap penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah terkait isu pengerukan ini.
“Bukan semata urusan hak milik pribadi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan Sembalun,” terangnya.
Kedua kelompok ini mengajak seluruh masyarakat Sembalun untuk bersatu mengawal persoalan ini demi ketersediaan air, kelestarian lingkungan, dan keselamatan generasi mendatang.
