Banner Iklan Aruna

Polda NTB ‘Gempur’ Narkoba: 240 Tersangka Diringkus, Barang Bukti Miliaran Rupiah Dimusnahkan

  • Bagikan
Polda NTB 'Gempur' Narkoba: 240 Tersangka Diringkus, Barang Bukti Miliaran Rupiah Dimusnahkan
Polda NTB 'Gempur' Narkoba: 240 Tersangka Diringkus, Barang Bukti Miliaran Rupiah Dimusnahkan

MATARAM, radarntb.com – Genderang perang terhadap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus ditabuh. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan (Januari hingga pertengahan Februari 2026), Polda NTB berhasil menggulung 157 kasus peredaran gelap narkoba dengan total 240 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Puncaknya, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo memimpin langsung pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026).

Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan bahwa penangkapan 240 tersangka dan pemusnahan ini adalah pesan kuat bagi para bandar dan pengedar.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran negara. Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi kita dan mengancam ketahanan nasional,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Angka Fantastis: Rp3,8 Miliar dan 12 Ribu Jiwa Terselamatkan

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, membeberkan data mencengangkan. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000.

“Dengan penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 12.000 jiwa warga NTB berhasil terselamatkan dari jeratan barang haram tersebut,” ungkap Kombes Roman.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari berbagai wilayah di NTB meliputi:

  • Sabu: 2,5 Kilogram

  • Ganja: 53,79 Gram

  • Ekstasi: 85,5 Butir

  • Obat Keras (Tramadol): 3.562 Butir

  • Lainnya: Magic Mushroom dan uang tunai Rp3,06 miliar.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan hari ini (setelah mendapat penetapan pengadilan) mencakup 1,5 kg sabu, 82,5 kg ganja, dan puluhan butir ekstasi.

Kasus Menonjol: Dari Kurir Buron Hingga Oknum Polisi

Dalam paparan tersebut, terungkap sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

  1. Lombok Timur: Penemuan 818,6 gram sabu (tersangka masih buron).

  2. Kota Bima: Kasus 30,4 gram sabu yang sangat disayangkan karena menyeret oknum personel Polri.

  3. Bima & Sumbawa: Tangkapan besar di Kecamatan Woha (266,25 gram sabu) dan Kecamatan Buer (107,03 gram sabu).

  4. Lombok Barat: Pengungkapan 102 gram sabu di kawasan wisata Batu Layar.

Polda NTB tidak main-main dalam menerapkan hukum. Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Paling rendah 4 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar,” tambah Kapolda.

Kegiatan ini turut dihadiri dan diapresiasi oleh jajaran Forkopimda NTB, BNNP NTB, Kejati, Bea Cukai, hingga MUI NTB, sebagai bentuk sinergi lintas instansi untuk menjaga Bumi Gora tetap bersih dari narkoba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *